Editor : Maulana Kawit
KASONGAN – Polsek Katingan Hilir bersama Satreskrim Polres Katingan berhasil meringkus seorang pemuda pengedar Narkotika di Jalan Masjid Al-Mujahirin RT 19 Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalteng. Senin (7/1/2019) sekira pukul 19.00 WIB.
Diketahui pemuda tersebut berinisial SAW alias Abul (22) Warga Komplek Pasar Lama RT 20 Desa Hampalit, diseret ke Mapolsek Katingan Hilir setelah kedapatan membawa paketan narkotika yang diduga jenis sabu-sabu.
Kapolres Katingan AKBP E. Dharma B Ginting, SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Katingan Hilir Iptu Nurheriyanto Hidayat, SH, M. Si, ketika itu turun langsung ke lapangan, membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku pengedar narkoba di wilayah Desa Hampalit.
Kapolsek mengatakan bahwa penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa akan melakukan transaksi di tempat kejadian perkara (TKP) tersebut.
Mengetahui bahwa tersangka akan melakuan transaksi menggunakan sepeda motor milik tersangka hendak bertransaksi, dengan sigap petugas langsung memeriksa dan penggeledahan ke badan tersangka.
“Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan barang bukti satu paketan plastik klip kecil yang berisikan serbuk kristal,” imbuhnya

Barang bukti yang berhasil diamankan, yakni sebanyak satu paket sabu, juga barang bukti lainnya delapan bungkus plastik klip, satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty dan satu buah handphone merek Vivo.
“Saat ini tersangka sudah diamanan di Polsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun,” terangnya.
(Aul/berita sampit.co.id)












