Kasus Diduga Perselingkuhan Oknum Pejabat Sebangau Wilayah III Tidak Bisa Diproses

Editor : Maulana Kawit

KASONGAN – Kasus penggerebekan antara oknum pejabat TN Sebangau wilayah III ini berinisial FAS (40) dengan bawahannya JM (24) diduga melakukan perselingkuhan layaknya hubungan suami-istri sempat viral dan menghebohkan warga Kabupaten .

Penggerebekan saat itu dilakukan Satpol PP bersama warga disebuah Komplek BTN Haing Jaya Kereng Humbang, Kelurahan Kasongan Lama, Kabupaten , pada Kamis (28/11/2019) sekira pukul 22.00 Wib malam tersebut langsung dibawa ke Polsek Hilir untuk dilakukan proses .

Namun terkait proses tersebut Kapolres AKBP Andri Siswan Ansyah, SIK melalui Kapolsek Hilir Iptu Made Suta, mengatakan hasil visum sementara terkait kasus yang diduga melakukan perselingkuhan atau hubungan zinah antara FAS dam JM tidak ada ditemukan alat bukti yang cukup. Dengan begitu proses tidak bisa dilanjutkan.

“Untuk hasil Visum sementara tidak ada ditemukan adanya hubungan intim layaknya suami istri antara FAS dan JM. Kemudian, alat bukti juga masih belum cukup untuk dilakukan ke proses ,” jelas Made Suta kepada sejumlah wartawan, Minggu (1/12/2019) di Kasongan.

Karena setiap pandangan semua kasus minimal ada 2 alat bukti, apabila kurang dari 2 alat bukti otomatis proses tidak bisa dilanjutkan.

Lanjut Made Suta menjelaskan, terkait kasus ini diserahkan kembali ke pihak laki-laki dan perempuan yang mungkin ada upaya lain seperti adat.

“Tetapi terkait proses di kepolisian tidak bisa dilakukan, karena belum cukup bukti,” jelasnya.

Diketahui FAS merupakan pejabat di instansi kementerian lingkungan hidup dan kehutanan balai taman Sebangau seksi pengelolaan taman wilayah III .

(nas/beritasampit.co.id)

baca juga ...  APBD Katingan 2024 Catat Pendapatan Rp1,58 Triliun
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!