KUALA KAPUAS – Upaya Polres Kapuas dalam memutus rantai peredaran narkotika di jalur strategis Trans Kalimantan membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS (37) yang kedapatan membawa sabu seberat 5,04 gram di pinggir jalan wilayah Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas.
Penangkapan dilaksanakan setelah Satresnarkoba menerima laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi narkoba di sekitar lokasi. Tim langsung melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil membekuk pelaku tanpa perlawanan.
Kasat Narkoba Polres Kapuas, AKP Hengky Prasetyo, mewakili Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Yudharma, menjelaskan bahwa petugas menemukan sabu dalam plastik klip yang disembunyikan pelaku di saku jaket levis yang sedang dikenakannya.
“Barang bukti sabu dengan berat bruto 5,04 gram kami temukan saat melakukan penggeledahan di lokasi. Pelaku kemudian langsung kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap AKP Hengky saat dikonfirmasi ulang, Senin 30 Juni 2025.
Tak hanya sabu, polisi juga menyita satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku, handphone sebagai sarana komunikasi, serta jaket tempat menyimpan barang haram tersebut, yang kini dijadikan barang bukti.
Dari hasil pemeriksaan awal, AS diduga kuat sebagai kurir yang hendak mengedarkan sabu di kawasan Kabupaten Kapuas dan sekitarnya, dengan modus menyimpan barang bukti di pakaian yang dipakai sehari-hari.
Atas perbuatannya, AS terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara atau bahkan seumur hidup, sesuai dengan berat dan tujuan peredaran barang bukti.
Polres Kapuas mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan masing-masing, sebagai langkah konkret mendukung Kapuas bersih narkoba demi masa depan generasi yang lebih sehat dan produktif. (ds)












