SUKAMARA – Kasus pencurian dengan kekerasan menjadi kasus paling menonjol di wilayah hukum Polres Sukamara selama tahun 2019.
Pasalnya di penghujung tahun 2019 terjadi kasus pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh empat orang di sebuah toko klontong di Desa Sekuningan Baru, Kecamatan Balai Riam.
Korban yang merupakan suami istri harus pasrah saat empat orang pelaku perampokan tersebut masuk kedalam rumah untuk menggasak uang tunai sebesar Rp 200 juta.
Kapolres Sukamara, AKBP Sulistiyono mengatakan bahwa tingginya kasus curas di Sukamara ditahun 2019 harus menjadi perhatian masyarakat serta meningkatkan kewaspadaan.
“Kita berharap masyarakat kabupaten Sukamara untuk meningkatkan kewaspadaan mengingat para pelaku curas telah memiliki niat untuk melakukan kejahatan pencurian dengan kekerasan, tinggal menunggu kesempatan untuk beraksi,” terang Sulistiyono saat konferensi pers di Mapolres Sukamara, Selasa (31/12/2019).
Adapun jenis perkara yang ditangai Satreskrim dan Polres jajaran Polres Sukamara selama tahun 2019 adalah pencurian biasa (cubis) pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas).
Pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penganiayaan, penadahan, penggelapan, perjudian, tindak pindana karhutla, persetubuhan anak dibawah unum, KDRT, Penyeroyokan dan Sajam tanpa ijin.
“Selain waspada ada juga anggota kita yang berjaga seperti Bhabinkamtibmas, mereka akan memutus kesempatan para pelaku yang telah mempunyai niat untuk melakukan tindak pidana khususnya pencurian,” tukas Sulistiyono. (enn/beritasampit.co.id)












