SAMPIT – Anggota Unit Reskrim Polsek Cempaga Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil menggagalkan transaksi narkotika di jalan Tjilik Riwut Km 41 Muara Simpang PT. TASK III Desa Luwuk Ranggan Kecamatan Cempaga, Selasa 31 Maret 2020.
“Sewaktu anggota Unit Reskrim Polsek Cempaga Polres Kotim mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada Transaksi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu kemudian kami lakukan penyelidikan dan menemukan MI dan JE di Pos Satpam dan langsung diamankan,” ungkap Kapolres Kotim melalui IPTU Dwi Susato S.E, M.M.
Setelah melakukan penggeledahan badan dengan disaksikan oleh Satpam, petugas menemukan 3Â bungkus plastik klip berisi butiran kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu.
Selain itu, petugas juga menemukan uang tunai sebesar Rp. 25.500.000 dan 2 unit sepeda motor milik pelaku MI dan JE yang diduga untuk bertransaksi barang haram tersebut.
Kedua pelaku langsung diamankan untuk diproses lebih lanjut. Pasal yang di sangkakan yaitu pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Dasi/baritasampit.co.id).