IRT Gasak Ratusan Juta Berkedok Arisan dan investasi Bodong

Ilham/BERITA SAMPIT - Tersangka KN (tengah) Saat di Gelandang Polisi, Senin 27 April 2020.

SAMPIT – Sepandai-pandainya tupai melompat pasti akan jatuh juga, seperti pepatah inilah apa yang dilakukan KN warga Kecamatan Baamang yang berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT), dia berhasil di bekuk oleh jajaran Polsek Baamang, atas perbuatannya melakukan aksi penipuan dengan modus Arisan dan Investasi Bodong.

Tidak tanggung-tanggung, KN berhasil menggasak ratusan juta dari para korban yang masuk dalam perangkap rayuan dan tipu dayanya.

“Sampai saat ini kerugian yang kita data mencapai 755 juta dari 48 anggota yang berinvestasi,” ungkap Kapolres Kotim, AKBP Mohammad Rommel S.I.K, Senin 27 April 2020.

BACA JUGA:   Simpan Tiga Paket Sabu, Pria di Palangka Raya Ditangkap Polisi 

Aksi yang dilakukan KN terhitung sejak Desembar 2018 dan terbongkar pada April 2020 ini, dalam waktu dua tahun tersangka berhasil mengumpulkan anggota-anggotanya melalui arisan bodong, dengan janji melalui arisan itu bisa dapat lebih dari apa yang di investasikan oleh para korbannya.

“Padahal anggota dalam arisan itu tidak ada, misal ada 10 anggota yang disampaikan, 4 atau 5 orang yang fiktif, yang 6 orang setor, dan duit yang menyetor itu digunakan untuk kepentingan pribadi. Kemudian berkembang lagi melakukan investasi bodong, dengan mengajak para korbannya untuk berinvestasi melalui koperasi dengan salah satu perusahaan perkebunan sawit, di janjikan para peserta akan mendapatkan keuntungan 20 persen,” jelasnya.

BACA JUGA:   Baznas Salurkan Zakat kepada 30 Yatim dan 85 Mustahik di Kotim

Rommel menambahkan, kemungkinan kasus ini akan berkembang, karena masih ada investor lain diperkirakan menjadi korban yang tertarik dengan ajakan tersangka

Akibat perbuatannya karena merugikan orang lain, tersangka dikenakan 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

(Cha/beritasampit.co.id)