Oleh : Erika Lismayani, SH., M.Kn. (Dosen STIH Kuala Kapuas)
Pandemi Corona Virus (Covid-19) tidak hanya berdampak terhadap kesehatan saja. Sektor ekonomi juga ikut terpukul atas mewabahnya Covid-19. Akibat adanya himbauan dari pemerintah untuk melakukan social distancing, karantina mandiri (stay at home) dan himbauan untuk bekerja dari rumah (work from home) bahkan penerapan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Hal tersebut tentunya mempengaruhi lapangan pekerjaan, sektor usaha yang paling merasakan dampak dari penyebaran Pandemi Covid-19 ada pada sektor perdagangan, pengiriman, pariwisata (perhotelan) dan restoran.
Mewabahnya Corona Virus atau dikenal dengan Covid-19 menyebabkan beberapa aktivitas perusahaan tidak dapat berjalan normal. Dengan keluarnya Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 13.A Tahun 2020 yang memperpanjang penetapan status keadaan tertentu darurat wabah penyakit akibat Covid-19 di Indonesia. Dengan adanya keputusan kepala BNPB tersebut menyebabkan perusahaan harus berpikir agar usahanya dapat bertahan. Salah satu yang harus dipikirkan perusahaan terkait dengan hubungan kerja antara perusahaan dan pekerjanya. Dimana saat kondisi perusahaan mengalami penurunan pendapatan, namun harus bertahan dikondisi saat ini, Perusahaan tentu harus mencari cara agar menghindari PHK.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menyatakan angka 150.000-an pekerja kena PHK selama pandemi Covid-19, diklaim masih cukup baik karena jumlah pekerja yang dirumahkan tanpa penetapan PHK masih lebih banyak. “Kalau kami lihat data dari 1,5 juta orang itu, 10 persennya di-PHK. 9 persennya itu dirumahkan,” kata Ida dalam siaran live di akun YouTube Kemenko Perekonomian pada 12 April.
Opsi PHK memang tidak terhindarkan dalam kondisi ini, tetapi trennya menunjukkan pilihan itu masih di tahap akhir. Salah satu cara yang dapat digunakan perusahaan dengan merumahkan sebagian karyawannya, dalam hal ini perusahaan ada yg merumahkan total waktu, ada yang bergilir yaitu 2 (dua) minggu hadir untuk bekerja kemudian 2 (minggu) lainnya di rumah saja.
Merumahkan pekerja atau “furlough” adalah istilah dalam dunia perburuhan yang sebenarnya tidak dikenal dalam Undang-Undang 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam praktiknya, kebijakan ini adalah meliburkan atau membebaskan pekerja untuk tidak melakukan pekerjaan sementara waktu. Masalahnya kalau para karyawan yang dirumahkan atau dirumah saja itu diterapkan No Work No Pay kepada pekerjanya ini yang meresahkan para pekerja. No Work No Pay memiliki arti, jika pekerja tidak melakukan pekerjaan, maka upahnya tidak dibayar oleh perusahaan. No Work No Pay itu sendiri ada diatur dalam Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi : “upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan”.
Namun perlu diperhatikan, perusahaan tidak dapat sembarangan menerapkan hal tersebut kepada pekerjanya. Perusahaan dapat menerapkan No Work No Pay jika pekerjanya tidak melakukan pekerjaan karena kelalaiannya. Jika hal ini dikaitkan dengan dampak dari Covid-19 perusahaan tidak dapat menerapkan No Work No Pay, hal ini merujuk ke Pasal 93 ayat (2) disana dijelaskan ketentuan seperti apa yang membuat ayat (1) tidak berlaku. Misalnya, dijelaskan bahwa upah harus tetap dibayar penuh jika “pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha.”
Untuk melindungi pekerja dan perusahan Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/3/HK.04/III/2020 Tentang Perlindungan Pekerja/Buruh Dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19. Berdasarkan surat edaran tersebut pekerja yang tidak melaksanakan pekerjaannya karena telah dikategorikan Orang Dalam Pemantauan (ODP) akibat Covid-19, maka perusahan tidak dapat menerapkan No Work No Pay. Selain itu pekerja yang dikategorikan sakit atau suspek Covid-19 dan dikarantina berdasarkan keterangan dokter, maka perusahaan wajib membayar penuh upah pekerjanya.
Jadi berdasarkan Pasal 93 ayat (2) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan menunjuk Surat Edaran Meteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/III/2020 maka perusahaan wajib membayar penuh gaji/upah karyawannya tersebut. (*)











