Pegawai Kemenag Provinsi Kalteng Kembali Bekerja

Ist/BERITA SAMPIT - Kakanwil Kemenag Provinsi Kalteng Masrawan.

PALANGKA RAYA – Hari ini merupakan hari pertama masuk kerja pasca libur Idul Fitri, Selasa 26 Mei 2020, ditandai dengan kembali aktifnya pegawai lingkup Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah. Kehadiran pegawai dipantau melalui aplikasi presensi daring.

Kakanwil Kemenag Provinsi Kalteng Masrawan mengatakan, pihaknya telah menugaskan Subbagian Kepegawaian dan Hukum untuk memantau kehadiran pegawai melalui presensi daring. Pemantauan serupa juga diminta dilakukan oleh Kantor Kemenag Kabupaten dan Kota.

“Kami telah instruksikan Subbagian Kepegawaian dan Hukum serta Kantor Kemenag Kabupaten/Kota untuk memastikan kehadiran pegawainya dalam aplikasi presensi secara daring,” kata Kakanwil Kemenag Provinsi Kalteng Masrawan.

Pegawai pada Kanwil Kemenag Kalteng sendiri menjalankan tugas dari rumah. Sebagian pegawai lainnya secara bergiliran bekerja dari kantor. Kehadiran dua mekanisme kerja itu tetap dilakukan melalui aplikasi daring demi mencegah kontak fisik pada mesin presensi elektronik.

“Data kehadiran akan kami rekap dan dilaporkan ke Inspektorat Jenderal Kemenag RI. Kami memang mengikuti edaran Kemenag pusat bahwa pada situasi pandemi Covid-19, pelaksanaan tugas dilakukan melalui bekerja dari rumah. Dimungkinkan pula sebagian pegawai melakukan tugasnya di kantor namun dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang telah ditentukan,” ucapnya.

BACA JUGA:   GMP: Selamat Prabowo-Gibran Unggul Sementara di Kalteng

Terpisah, Kasubbag Kepegawaian dan Hukum Ediyanto menjelaskan, data kehadiran dari aplikasi presensi daring akan dikumpulkan dan dikirim ke Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI. Data itu berasal dari lingkup Kantor Wilayah maupun Kantor Kemenag Kabupaten dan Kota se-Kalteng.

Dikatakan Ediyanto, Inspektorat Jenderal Kemenag RI melakukan pemantauan terintegrasi oleh 11 tim yang berisikan auditor dibantu tenaga JFU Itjen. Tim itu berkoordinasi via daring kepada seluruh satuan kerja (satker) di Kementerian Agama, meliputi Unit Eselon I, Kanwil/Kemenag Kabupaten-Kota seluruh provinsi, hingga Perguruan Tinggi Keagamaan di seluruh Indonesia.

Pemantauan ini dilakukan sebagai alat kontrol agar pegawai di lingkungan Kemenag lebih meningkatkan kedisiplinan dan tidak lupa bahwa tidak ada cuti bersama seperti tahun-tahun sebelumnya.

Ditambahkan, Inspektorat Jenderal biasanya memantau kehadiran pasca Idul Fitri dengan menurunkan tim ke unit kerja. Namun pandemi Covid-19 membuat pemantauan kehadiran itu dilakukan secara daring.

BACA JUGA:   Berdiri Tahun 1961 dengan Modal Dasar Rp10 Juta, Bank Kalteng Sekarang Berhasil Menumbuhkan Aset Sampai Rp15,19 Triliun (Bagian 01)

“Mulai hari ini bukan lagi libur, tapi sudah harus kembali bekerja sesuai tusi, baik yang masih WFH (work from home), atau yang sudah kembali WFO (work from office). Intinya hari ini wajib mengisi presensinya,” tegas Ediyanto.

Ediyanto mengutip pernyataan Inspektur Jenderal Kemenag RI Muhammad Tambrin yang menyebut bahwa pemantauan kehadiran pegawai secara daring harus dikirimkan ke Itjen Kemenag. Jika ada yang terlambat kami tidak anggap tidak patuh dalam mengisi presensi hari ini, dan akan kami jalankan tindakan berikutnya sesuai aturan kehadiran ASN. Bisa jadi nanti akan berujung kepada pemberian sanksi sesuai aturan.

Data yang diminta untuk diserahkan pada APIP hari ini di antaranya adalah data jumlah pegawai (PNS dan Non PNS), jumlah pegawai yang WFH dan WFO, data pegawai yang sedang cuti, tugas belajar, dinas luar, ataupun tak hadir tanpa keterangan jelas. Data-data tersebut disampaikan setelah divalidasi oleh kepala satuan kerja yang bersangkutan.

(Hardi/Beritasampit.co.id)