PANGKALAN BUN – Pemerintah Pusat telah merivisi petunjuk teknis terkait uang insentif. Akibatnya 118 tenaga kesehatan di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) yang menangani pasien Covid-19 belum dibayar.
Hal ini dibenarkan Kepala Dinas Kesehatan Kobar, Achmad Rois. “Alasan belum dicair karena ada revisi pada petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) di bulan Mei sehingga harus dilakukan validasi ulang,” ungkapnya, Jumat 29 Mei 2020.
Menurutnya, atas dasar Juknis yang baru, jumlah penerima menjadi lebih sedikit, yakni 118 tenaga kesehatan di Puskesmas mulai dari dokter hingga perawat.
“Besaran insentif maksimal Rp 5 juta per orang. Sementara total insentif yang diajukan untuk April 2020 sebesar Rp 590 juta. Sementara untuk tenaga kesehatan yang bertugas di rumah sakit belum sempat diusulkan, nanti menyusul setelah turunnya Juknis baru dari Kemenkes,” tutur Achmad Rois.
Adanya revisi petunjuk tersebut, Dinas Kesehatan Kobar, katanya, dengan segera akan merombak kembali usulan pengajuan insentif dan jumlahnya. “Jadi dengan adanya perubahan Juknis dari Kemenkes pada pertengahan Mei 2020, usulan insentif untuk bulan April 2020 yang seharusnya sudah bisa diproses harus diubah kembali,” terang Achmad Rois.
Perubahan itu termasuk dari jumlah tenaga kesehatan yang menerima insentif dan total insentif yang diusulkan, maka berdasarkan Juknis lama ada 248 tenaga kesehatan mulai dari dokter, perawat, bidan, paramedis hingga tenaga penunjang lain yang bertugas di puskesmas, berhak menerima insentif.
Adapun besaran insentif yang diajukan sekitar Rp 1,8 miliar, khusus untuk April 2020. Masing-masing menerima maksimal sebesar Rp 5 juta. Sementara untuk tenaga kesehatan yang bertugas di RSUD dengan total 131 orang diajukan sebesar Rp 585 juta lebih.
“Karena ada revisi petunjuk teknis, saya berharap agar para tenaga kesehatan bersabar, karena pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Kobar, atas kerja keras mereka menangani pasien Covid-19, sudah mengajukan usulan penerima insentif ke pusat, sekarang tinggal menunggu pencairannya saja,“ pungkas Achmad Rois Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Kobar ini.
Sementara itu, Tenaga Kesehatan Kobar yang enggan disebut namanya saat dikonfirmasi beritasampit.co.id melalui telepon selulernya mengatakan, “Biarpun belum dibayar uang isentif, kami-kami tetap semangat berjuang paling depan merawat pasien Covid-19”. (Man/beritasampit.co.id).










