SAMPIT – Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar razia gabungan di dua tempat hiburan malam di Kota Sampit, Selasa 27 Oktober 2026. Dalam razia tersebut, empat pengunjung terindikasi positif narkotika jenis metamfetamin atau sabu-sabu berdasarkan hasil pemeriksaan urine.
Razia yang berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga 23.30 WIB itu menyasar Karaoke Family Sampit dan Inul Vista Sampit. Kegiatan tersebut dilakukan untuk mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Sebanyak 53 personel gabungan dikerahkan dalam kegiatan tersebut. Mereka terdiri dari personel Satresnarkoba, Intelkam, Samapta, Propam Polres Kotim, Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kotim, serta Bea Cukai,” kata Kasatres Narkoba Polres Kotim AKP Suherman.
Dalam pelaksanaannya, petugas memeriksa identitas dan barang bawaan pengunjung. Selain itu, pemeriksaan urine juga dilakukan secara acak untuk mengantisipasi penyalahgunaan narkotika serta kepemilikan senjata tajam dan barang berbahaya lainnya.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, satu pengunjung Karaoke Family Sampit terindikasi positif metamfetamin. Sementara itu, di Inul Vista Sampit, terdapat tiga pengunjung yang menunjukkan hasil serupa,” sebutnya.
Dengan demikian, total empat pengunjung dari kedua tempat hiburan malam tersebut terindikasi positif narkotika berdasarkan hasil tes urine.
Seluruh pengunjung yang terindikasi positif kemudian dibawa ke BNK Kabupaten Kotawaringin Timur untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut melalui proses rehabilitasi.
Razia gabungan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mengimplementasikan program prioritas Kapolri sekaligus memperkuat sinergi dengan instansi terkait untuk menekan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kotim.
Kegiatan yang berlangsung hingga pukul 23.30 WIB itu berjalan aman, tertib, dan lancar. Situasi di lokasi razia dilaporkan tetap kondusif.
(Jimmy)










