SAMPIT – Dalam beberapa bulan terakhir, para petani di Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur, mengeluhkan sulitnya mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Pernyataan ini diungkapkan Camat Kota Besi Gusti Mukafi dalam kegiatan Sinergitas BPH Migas dan DPR RI, bertempat di Hotel Aquarius Sampit, Jumat 17 Juni 2022.
“Untuk kebutuhan 1 kelompok tani menggunakan hand traktor hanya sekitar 5 liter solar per hari, jika dikalkulasikan 20 kelompok tani hanya membutuhkan 100 liter per hari, namun mereka sangat kesulitan mendapatkan solar,” katanya.
Padahal, menurut Mukafi untuk distribusi Solar ke SPBU dalam satu hari hampir 1 tengki 5000 liter lebih setiap harinya, namun untuk mendapatkan 100 liter saja di SPBU mereka kesulitan.
“Kami meminta pihak petani bersurat ke Kecamatan, dan kami akan menindaklanjuti ke pihak SPBU dengan ditembuskan ke Komisi II DPRD Kotim, ke Dinas Pertanian dan pihak-pihak lainnya, mereka bisa mendapatkan haknya sebagai pihak yang layak mendapatkan BBM bersubsidi,” jelasnya.
Mukafi juga mengungkapkan, pengawasan di sekitar SPBU harusnya diperketat, karena masih banyaknya aktivitas penyalahgunaan penggunaan BBM bersubsidi tersebut.
“Beberapa waktu lalu ada sebuah mobil terbakar, ternyata didalamnya ada tengki yang dimodifikasi. Banyaknya pelangsir-pelangsir ini harusnya pengawasan lebih ditingkatkan lagi,” ucapnya.
“Jangan hanya seperti teori saja ini diawasi oleh Polri dan TNI, tapi faktanya dilapangan, kelompok tani yang membutuhkan cuma 5 liter saja sehari untuk hand traktor tidak bisa mendapatkan solar,” sambungnya.
Permasalahan ini sangat miris, sebab mereka yang selayaknya berhak mendapatkan sasaran subsidi dari pemerintah tersebut.
Sementara itu, Sales Area Manager Pertamina Kalselteng, Jalu Tarwoco, menanggapi sektor pertanian merupakan salah satu yang berhak mendapatkan subsidi.
Dia menyarankan, persyaratan agar bisa mudah mendapatkan BBM bersubsidi, harus mendapatkan surat rekomendasi dari Dinas Pertanian.
“Pihak Dinas yang nantinya menunjuk lokasi pengambilan SPBU pengambilannya, supaya nantinya tidak mengambil di banyak lokasi, hanya satu SPBU. Dan Untuk rekomendasinya berlaku dalam jangka waktu 1 bulan,” katanya.
Untuk surat rekomendasi selain bisa dikeluarkan dari pihak Dinas Pertanian, namun juga bisa melalui Camat ataupun Lurah. (Cha/beritasampit.co.id).