PALANGKA RAYA – Alumni Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Palangka Raya (UPR), Damai Alam Usop menyoroti Surat Dirjen Dikti yang ditujukan kepada Rektor Universitas Palangka Raya pada tanggal 13 Juni 2022, yakni surat dengan Nomor : 0460/E.E1/TP.01.03/2022 terkait Proses dan Tata Cara Pemilihan Rektor UPR tahun 2022.
“Berdasarkan Statuta Universitas Palangka Raya tahun 2017, seharusnya yang duduk sebagai Ketua Senat itu harus dari unsur anggota senat wakil dosen, bukan yang menduduki jabatan apalagi Rektor, dalam kapasitasnya tentu itu menciderai marwah akuntabilitas kampus dan fungsi check and balances di tubuh UPR,” ujarnya melalui rilis yang diterima media ini, Senin 20 Juni 2022.
Damai Alam Usop yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris DPD LMMDD-KT Kota Palangka Raya tidak menyoroti kontroversi mengenai tata cara pemilihan Rektor UPR, melainkan menyoroti soal ketidaktelitian dalam menyusun komposisi Senat UPR sehingga menempatkan keanggotaan yang tidak sesuai dengan aturan.
“Kita sebagai alumni yang berdampak dari citra dan perkembangan kampus tercinta ini merasa malu, surat Dirjen Dikti tersebut adalah pukulan telak untuk kampus terbesar di Bumi Tambung Bungai ini,” tegas demisioner Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa FISIP UPR periode 2016/2017 ini.
“Memperhatikan surat itu, yang harus segera ditindaklanjuti itu adalah revisi tata cara pemilihan Rektor dan utamanya rekomposisi keanggotaan Senat UPR. Dan saya harap itu sama sekali tidak menganggu proses Pilrek tahun 2022, karena itu sudah menjadi kewajiban dan tanggungjawab kampus untuk menuntaskan Pilrek tahun ini,” sambungnya.
Dia juga berharap jangan sampai ada yang mempolitisir polemik ini menjadi keuntungan salah satu pihak, apalagi ada indikasi menunda Pilrek dan mengulur waktu. “Ini kan kita sudah malu jangan ditambah lagi,” ucapnya. (Rilis/beritasampit.co.id).