PALANGKA RAYA – Himpunan Masyarakat Tani Nelayan Indonesia (Himtani) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengapresiasi atas penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) di Bumi Tambun Bungai secara berkala. Hal ini diharapkan meminimalisir fluktuasi hasil perkebunan sawit agar tetap menguntungkan bagi petani.
Ketua DPD Himtani Provinsi Kalteng, Drs. H. Nurul Edy M.Si mengatakan bahwa, fluktuasi harga TBS di sejumlah wilayah di luar Kalteng sangat merugikan petani. Sebab harga TBS bisa jatuh ke angka Rp500 per kilogram.
Mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Seruyan dan Camat Pulau Hanaut Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) inipun menjelaskan problematika perubahan harga TBS yang perlu dicermati dengan bijak, terutama dari aspek penyebabnya, yakni adakah elemen yang bermain atau mempermainkan situasi itu.
“Yang berwenang perlu mengambil langkah-langkah komprehensif agar jatuhnya harga TBS tidak berlarut larut. Misalnya segera memanggil mengundang pemilik PBS-PBS dan perwakilan petani sawit serta institusi teknis untuk duduk bersama dalam rumuskan jalan keluarnya,” terang Nurul Edy, Minggu 26 Juni 2022.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan terkait antisipasi fluktuasi harga. Dijelaskannya, para petani sawit juga perlu membentuk wadah kebersamaan untuk saling berkomunikasi dan bersama-sama mengatasi masalah masalah yang dihadapi.
“Jadi, jangan sampai petani bertindak sendiri-sendiri,” ujarnya.
Di Kalteng sendiri, secara berkala setiap bulannya dilakukan penetapan harga dasar TBS oleh tim terkait yang berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 64 tahun 2020 tentang pedoman penetapan harga pembelian TBS kelapa sawit produksi pekebun di Kalteng.
Adapun harga TBS untuk usia tanam 10-20 tahun ditetapkan di kisaran Rp 3.677,32 per kilogram, sesuai ketetapan Dinas Perkebunan Kalteng tahun 2022.
(M.Slh/beritasampit.co.id)