Adu Argumen Kuasa Hukum Elis dengan Saksi Ahli Pidana yang Didatangkan Polda Kalteng dalam Praperadilan di PN Sampit

NARDI/BERITASAMPIT - Suasana sidang praperadilan Elis di PN Sampit.

SAMPIT – Sidang praperadilan yang diajukan Elis bin Deno di Pengadilan Negeri (PN) Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kamis 29 Oktober 2026, berlangsung dengan sejumlah pertanyaan dari pihak termohon dan pemohon kepada ahli pidana yang dihadirkan Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) selaku termohon.

Ahli pidana Dr. Anang Shophan Turnado yang dihadirkan dicecar pertanyaan oleh kuasa hukum Elis, Nurahman Ramadani, bersama Fry Anditya Rahayu Putri Rusadi dan Hendrik Hidayahnto, mengenai prosedur penetapan tersangka, penggunaan alat bukti, penyitaan barang bukti, hingga pemberitahuan surat penetapan tersangka melalui WhatsApp.

Dalam keterangannya, Anang menekankan bahwa praperadilan pada prinsipnya menguji aspek formil tindakan penyidik, sedangkan pembuktian materiil mengenai terjadinya tindak pidana merupakan bagian dari pemeriksaan pokok perkara.

Salah satu hal yang menjadi perdebatan adalah relevansi prosedur penyitaan barang bukti dengan pengujian penetapan tersangka yang diajukan Elis.


Ahli Sebut Penetapan Tersangka Tidak Bergantung pada Barang Bukti Semata

Menjawab pertanyaan mengenai dasar penetapan tersangka, Anang menjelaskan bahwa penyidik terlebih dahulu bertugas mencari dan mengumpulkan bukti untuk membuat terang suatu peristiwa pidana.

Setelah bukti diperoleh, penyidik kemudian menilai siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana tersebut.

Ia merujuk pada ketentuan KUHAP baru yang mensyaratkan minimal dua alat bukti untuk penetapan tersangka. Menurutnya, alat bukti tersebut tidak harus selalu berupa barang bukti fisik.

Anang menjelaskan bahwa Pasal 235 UU Nomor 20 Tahun 2025 mengatur delapan kategori alat bukti, antara lain keterangan saksi, keterangan ahli, surat, keterangan terdakwa, barang bukti, bukti elektronik, pengamatan hakim, serta hal lain yang dapat digunakan untuk pembuktian sepanjang diperoleh secara sah menurut hukum.

Menurut ahli, apabila barang bukti tertentu tidak digunakan, penyidik tetap dapat menggunakan alat bukti lain sepanjang persyaratan hukum terpenuhi.

“Alat bukti tidak mesti barang bukti itu,” demikian inti penjelasan ahli dalam persidangan.

Kuasa hukum pemohon kemudian menyinggung contoh barang bukti berupa angkong dan buah sawit yang menurut keterangannya tidak berada di tempat kejadian perkara (TKP). Pertanyaan tersebut disampaikan untuk menguji keberadaan serta relevansi barang bukti dalam perkara yang dipersoalkan.

Pihak termohon sempat menyatakan keberatan terhadap pembahasan tersebut. Hakim kemudian mempersilakan pihak pemohon melanjutkan pertanyaan.


Perbedaan Tanggal Berita Acara Penyitaan Dipertanyakan

Nurahman juga menyoroti dokumen penyitaan barang bukti, termasuk perbedaan tanggal dalam berita acara penyitaan yang dipersoalkan pihak pemohon serta persoalan tenggat waktu dalam prosedur penyitaan.

Ia mempertanyakan relevansi prosedur tersebut terhadap keabsahan penetapan tersangka Elis.

Menanggapi hal itu, Anang menyatakan bahwa persoalan penyitaan tidak serta-merta berkaitan langsung dengan penetapan tersangka. Menurutnya, penyitaan berhubungan dengan pengumpulan alat bukti, sedangkan penetapan tersangka dapat didasarkan pada alat bukti lain yang memenuhi persyaratan.

Ahli juga menjelaskan bahwa apabila barang bukti dikesampingkan, masih dimungkinkan adanya alat bukti lain, misalnya keterangan saksi.

Namun, ketika menjawab pertanyaan lebih teknis mengenai tahapan penyidikan, Anang mengakui bahwa hal tersebut bukan bidang keahliannya secara khusus. Ia menyatakan lebih berfokus pada tahapan hukum acara pidana secara umum.


Pemberitahuan Penetapan Tersangka Melalui WhatsApp Kembali Disorot

Persoalan lain yang dipertanyakan Nurahman adalah pemberitahuan surat penetapan tersangka kepada Elis.

Kuasa hukum pemohon mempertanyakan bagaimana prosedur pemberitahuan seharusnya dilakukan, termasuk apakah pemberitahuan melalui WhatsApp dapat dianggap memenuhi ketentuan hukum acara pidana.

Anang kembali pada penjelasannya sebelumnya bahwa pemberitahuan melalui media elektronik dapat dipandang sebagai cara menyampaikan informasi. Ia menggunakan pendekatan penafsiran hukum dan menjelaskan bahwa pemberitahuan pada dasarnya bertujuan membuat penerima mengetahui informasi yang disampaikan.

Menurut pandangannya, respons penerima melalui WhatsApp dapat menjadi indikasi bahwa informasi telah diketahui. Ia juga menyebut kondisi geografis Kalimantan Tengah sebagai salah satu hal yang dapat dipertimbangkan.


Status Saksi, SPDP, dan BAP Ikut Dipertanyakan

Dalam rangkaian pemeriksaan, Nurahman turut menanyakan prosedur pemeriksaan seseorang yang semula berstatus saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka, termasuk persyaratan alat bukti yang harus dipenuhi.

Anang kembali menjelaskan bahwa seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka apabila persyaratan minimal alat bukti terpenuhi. Ia juga menyatakan bahwa tidak adanya surat yang diterima seseorang tidak serta-merta menggugurkan penetapan tersangka tanpa terlebih dahulu memeriksa fakta yang mendasarinya.

Kuasa hukum pemohon kemudian mengangkat persoalan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), termasuk penggunaannya ketika terdapat tersangka baru, perubahan identitas, serta batas waktu penerbitan dan penyampaiannya.

Pada sejumlah pertanyaan teknis mengenai SPDP dan prosedur pemeriksaan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Anang menyatakan bahwa persoalan tersebut bukan ranah keahliannya secara khusus.

Mengenai perbedaan penulisan identitas atau penggunaan istilah seperti “dan kawan-kawan” dalam dokumen, ahli menjelaskan bahwa kesalahan penulisan tidak selalu mengubah status. Penilaiannya tetap bergantung pada persoalan yang diperiksa.


Pertanyakan Prosedur Penyitaan

Para Kuasa hukum Elis juga mempertanyakan prosedur penyitaan barang yang berkaitan dengan perkara tersebut. Mereka menyoroti sejumlah aspek administratif, termasuk persoalan tanggal dalam dokumen dan prosedur yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan penyitaan.

Menanggapi hal itu, ahli menjelaskan bahwa kesalahan penulisan atau kekeliruan tanggal tidak serta-merta mengubah substansi suatu tindakan hukum. Penilaiannya bergantung pada jenis kesalahan dan dampaknya.

Persoalan penyitaan tidak otomatis menggugurkan penetapan tersangka apabila penetapan tersebut didukung alat bukti lain yang memenuhi ketentuan.

Kuasa hukum pemohon turut menyoroti kelengkapan isi surat penetapan tersangka. Menurut ahli, surat tersebut semestinya memuat identitas tersangka, uraian singkat mengenai perkara yang disangkakan, serta hak-hak tersangka.

Pertanyakan Saksi Tak Disumpah Saat BAP

Selain itu, kuasa hukum mempertanyakan keterangan saksi dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang disebut tidak disumpah saat diperiksa di tahap penyidikan. Persoalan ini disoroti dalam kaitannya dengan penggunaan keterangan saksi selama proses penanganan perkara.

Ahli menjelaskan bahwa pemeriksaan di tahap penyidikan merupakan bagian dari proses awal pengumpulan alat bukti dan tidak wajib disumpah. Sementara itu, keterangan saksi dapat diuji kembali dalam persidangan, termasuk apabila terdapat perbedaan antara keterangan yang tercantum dalam BAP dan yang disampaikan di hadapan hakim.

Netralitas Saksi Ahli

Dalam sesi tanya jawab, hakim juga mengingatkan agar ahli memberikan keterangan secara netral dan tidak terkesan hanya memperkuat argumentasi salah satu pihak. Bahkan ahli sempat diingatkan agar tidak menyerang ranah pribadi.

Hal ini lantaran ahli sempat mengatakan dirinya hadir untuk memperkuat dari sisi termohon, dan menyampaikan permohonan maaf terkait hal tersebut, seraya menegaskan bahwa pendapat yang disampaikan merupakan pandangan akademis di bidang hukum.

Berbagai persoalan tersebut menjadi bagian dari argumentasi kedua pihak dalam sidang praperadilan Elis bin Deno.

Permohonan praperadilan Elis bin Deno berkaitan dengan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Kalteng dalam perkara dugaan pencurian buah kelapa sawit di PT Sapta Karya Damai (SKD). Penilaian akhir mengenai dalil pemohon dan jawaban termohon berada pada kewenangan hakim yang memeriksa perkara tersebut. (Nardi)

baca juga ...  Rotasi Besar di Polres Kotim! Sejumlah Kasat dan Kapolsek Diganti, Ini Nama-namanya
Bagikan:
Berita Populer