Polisi Berhasil Amankan 57 Tersangka Judi Online dan Offline

PALANGKA RAYA – Selama bulan Agustus 2022 Polda Kalteng bersama Polres jajarannya sudah mengamankan 57 terduga pelaku perjudian, baik judi offline maupun judi online.

Hal tersebut disampaikan Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol K. Eko Saputro, didampingi Dirreskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Faisal F Napitupulu, saat konferensi pers di Mapolda Kalteng, Rabu 24 Agustus 2022.

“Selama bulan Agustus 2022, kami berhasil mengamankan 57 terduga pelaku perjudian dengan perincian 38 pelaku judi offline dan 19 pelaku judi online,” kata Kombes Pol K. Eko Saputro.

Sedangkan untuk jumlah kasusnya sebanyak 37 kasus. Judi offline sebanyak 18 kasus dan judi online sebanyak 19 kasus.

Sementara itu, Kombes Pol Faisal F Napitupulu mengatakan, barang bukti yang berhasil diamankan pihaknya dari penangkapan bandar judi offline yaitu uang sebesar Rp 42 juta, enam unit gawai, 19 buah mata dadu dan enam buah lapak judi.

“Untuk barang bukti perjudian online, kami mengamankan uang tunai sebesar Rp 25 juta, 20 gawai, empat buku rekap angka, 13 pulpen dan 15 lembar kupon putih,” tandasnya. (Hardi).

baca juga ...  Mahasiswa Unkrip Tak Bisa Pulang Kampung Disambangi Danrem 102/Pjg
Bagikan:
Berita Populer