NANGA BULIK – Terdakwa Ari Anggara (25) hanya tertunduk dan pasrah saat mendengar hasil tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edison Edward Fredy Rajagukguk Kejaksaan Negeri Lamandau dengan 6 bulan Kurungan.
Pemuda ini nekat mencuri buah sawit gara-gara tidak punya modal untuk menonton dangdutan.
Kejadian berawal hari Kamis tanggal 26 Mei 2022 sekitar jam 16.00 Wib di TPH (tempat pengumpulan hasil) Blok C.10 Koperasi Mitra Usaha, Desa Suja, Kecamatan Lamandau.
Terdakwa Ari Anggara bersama dengan anak saksi (Akbar) dan anak saksi (Ardan) makan disebuah warung makan di Desa Samu Jaya sambil berbincang-bincang dan tiba-tiba Ardan mengajak nonton musik di acara nikahan di Desa Sekoban, namun saat itu anak saksi Akbar mengajak mencuri buah kelapa sawit di KL 3 Koperasi Mitra Usaha di Desa Suja sebelum menonton musik di acara nikahan tersebut.
“Mendengar ajakan Akbar lalu terdakwa Ari Anggara dan Ardan menyetujui ajakan dari Akbar,” ucap JPU.
Setelah sepakat sekitar jam 18.00 WIB, terdakwa bersama Akbar dan Ardan berangkat dari warung makan menuju KL 3 Koperasi Mitra Usaha menggunakan 1 (satu) unit kendaraan Truck Dump Merk ISUZU ELF warna putih yang dikemudikan Ardan.
“Sementara Terdakwa Ari Anggara dan Akbar duduk disamping anak saksi Ardan Maulana,” Kata Jaksa.
Setelah sampai di KL 3 Terdakwa Ari Anggara, bersama Akbar dan Ardan melihat ada buah kelapa sawit yang tersusun di TPH Blok C09 dan Blok C10 yang belum diangkut, kemudian anak saksi Ardan berhenti dan menepi.
Terdakwa Ari Anggara bersama Akbar dan Ardan keluar dari dalam truk tanpa banyak menunggu langsung memuat buah kelapa sawit tersebut kedalam bak truk.
“Adapun peranan Ardan bersama dengan Akbar memuat buah kelapa sawit kedalam bak truk masing-masing menggunakan Tojok, sementara Terdakwa Ari Anggara memegang pintu/tutup bak truk,” ucapnya.
Setelah selesai dimuat Terdakwa Ari Anggara, Akbar dan Ardan kembali masuk dalam kendaraan truk karena banyak orang lalu lalang anak saksi Ardan Maulana mengemudikan kendaraan tersebut menuju Desa Suja dengan maksud menghindari kecurigaan orang lain.
Setelah dirasa aman terdakwa Ari Anggara, Akbar dan Ardan kembali ke KL 3 untuk mengambil buah lainnya, sekitar 800 meter dari TPH sebelumnya terdakwa Ari Anggara, Akbar dan Ardan melihat ada buah yang belum diangkut, selanjutnya Ardan menepikan kendaraan tersebut kemudian terdakwa Ari Anggara, Akbar dan Ardan turun dari dalam truck dan langsung memuat buah kelapa sawit tersebut secara bergantian karena pada waktu itu tojok yang terdakwa Ari Anggara, Akbar dan Ardan gunakan menaikkan buah hanya ada 2 (dua).
Setelah selesai dimuat Ardan melihat diseberang jalan ada buah kelapa sawit di TPH lainnya kemudian Ardan sempat mengambil dan memuatnya kedalam bak truk sekitar 7 (tujuh) janjang saja dan sisanya tidak diambil karena buah kelapa sawit yang terdakwa Ari Anggara, Akbar dan Ardan ambil sudah dirasa cukup untuk biaya menonton musik.
Kemudian terdakwa Ari Anggara bersama dengan Akbar dan Ardan membawa buah tersebut menuju Desa Samu Jaya. Namun dalam perjalanan tersebut sekitar jam 19.30 WIB dilihat oleh saksi Sardi lalu oleh Sardi menghentikan mobil dump truck yang dikemudikan anak saksi Ardan Maulana bersama dengan terdakwa Ari Anggara dan anak saksi Akbar sambil bertanya dan memeriksa muatan dalam bak truk yang dikemudikan Ardan bersama dengan terdakwa Ari Anggara dan Akbar kemudian mengakui kepada Sardi telah mengambil buah kelapa sawit dari TPH yang berada di KL 3.
“Akibat perbuatan terdakwa Ari Anggara, mencuri buah sawit di penampungan Koperasi Mitra Usaha Desa Suja, mengalami kerugian sekira Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) dan diancam pidana melanggar pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHPidana, dengan kurungan 6 Bulan kurungan,” pungkasnya.
(andre)










