
KUALA KAPUAS – Dengan adanya undang-undang perikanan seharusnya dapat mengoptimalkan penyelenggaraan pengelolaan perikanan seperti yang diharapkan.
Namun kenyataan di lapangan masih belum dapat menanggulangi permasalahan pelanggaran serta tindak
kejahatan yang ada di sektor perikanan. Seperti pencurian ikan (illegal fishing) yang dilakukan sebagian masyarakat Kabupaten Kapuas.
Untuk mengimbau masyarakat, Anggota Satpolairud Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng, melaksanakan sosialisasi yang berbunyi dilarang menangkap ikan secara illegal di sungai DAS Kapuas, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalteng, Selasa 28 Februari 2023.
Kasat Polairud Polres Kapuas IPTU Bimasa Zebua., S.T.K.,M.H melalui BRIPKA Lutranis Larongge, menyampaikan bahwa kegiatan ini dilakukan agar tidak ada lagi penangkapan ikan menggunakan bahan kimia atau pun dengan cara menyetrum di pesisir DAS Kapuas dan juga menumbuhkan kesadaran dari masyarakat,.
“Dalam kegiatan ini Kami memberikan pemahaman, selama ini salah dengan melakukan hal tersebut dapat menjadi lebih cepat mendapatkan ikan, namun tidak melihat dampak yang ditimbulkan dari penangkapan ikan menggunakan bahan kimia tersebut untuk orang banyak dan dalam jangka waktu yang panjang,” jelasnya.
Satpolairud Polres Kapuas langsung turun ke lapangan melakukan tindakan pencegahan dengan memberikan sosialisasi atau pemahaman tentang dampak dari penangkapan ikan dengan bahan kimia ataupun alat setrum yang selama ini dilakukan, sehingga tidak ada lagi masyarakat yang dapat merusak lingkungan serta juga dapat merugikan masyarakat dalam jangka waktu panjang. (Hasan).