LAMANDAU – Sekitar 600 warga Kabupaten Lamandau menggelar aksi untuk menuntut kejelasan pembangunan kebun plasma PT Graha Cakra Mulia (GCM) dan PT Sumber Mahardika Graha (SMG). Warga menilai kesepakatan yang dibuat sejak 2014 hingga kini belum memberikan kejelasan bagi masyarakat. Aksi tersebut berlangsung di Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, Senin 2 November 2026.
Ketua aksi, H Abidin Noor, mengatakan tuntutan tersebut merupakan bentuk desakan masyarakat agar perusahaan memenuhi komitmen pembangunan kebun plasma yang sebelumnya disepakati bersama pemerintah daerah dan masyarakat yang diwakili Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kabupaten Lamandau.
Dalam kesepakatan pada 4 Februari 2014, kewajiban plasma dihitung sebesar 20 persen dari target areal tanam seluas 12.700 hektare. Dengan perhitungan tersebut, luas kebun plasma yang menjadi acuan mencapai sekitar 2.540 hektare. Namun, Abidin menilai realisasi kesepakatan tersebut belum melibatkan AMAN sebagaimana yang diharapkan masyarakat.
“Namun, kami dari pihak AMAN justru tidak dilibatkan dalam realisasi plasma tersebut. Setelah 12 tahun, kami menuntut agar janji yang telah disepakati itu benar-benar direalisasikan,” ujar Abidin.
Menurutnya, masyarakat tidak hanya meminta realisasi kebun plasma, tetapi juga kejelasan mengenai mekanisme pembagian dan siapa saja warga yang berhak menerima manfaatnya.
Sementara itu, perusahaan menyatakan telah merealisasikan kebun plasma seluas sekitar 1.991 hektare yang diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Lamandau.
Kebun plasma tersebut diklaim telah mencakup delapan desa, yakni Penopa, Kelurahan Nanga Bulik, Liku Mulya Sakti, Suja, Bakunsu, Sungai Buluh, Sakoban, dan Nanga Blantikan.
Meski demikian, klaim perusahaan tersebut belum menyelesaikan persoalan yang disampaikan masyarakat, terutama terkait keterlibatan AMAN dan kejelasan pembagian manfaat plasma.
Dalam aksi tersebut, Kapolres Lamandau AKBP Eko Yusmiarto turut hadir untuk memastikan penyampaian aspirasi berjalan aman dan tertib.
“Saya di sini menjamin aspirasi masyarakat tersampaikan dan nanti akan ada pertemuan di Polres ataupun di Kantor Bupati,” kata Eko.
Berdasarkan hasil komunikasi dalam aksi tersebut, pihak perusahaan dan masyarakat dijadwalkan kembali bertemu pada Rabu (4/11/2026) untuk membahas persoalan kebun plasma tersebut. (andre)











