Pura-pura Jadi Wanita, Pria Ini Tipu Korban Hingga Rp 48 Juta

KUALA PEMBUANG – Tak Kapok, ungkapan inilah yang berlaku untuk CPW (34). Sebab, meski sudah berulang kali keluar masuk penjara.

Kali ini CPW menipu korban dengan berpura-pura menjadi seorang wanita dan mengajak korban berkenalan melalui aplikasi mesengger facebook.

Setelah berkenalan dengan calon korban, pelaku meminta nomor WhatsApp, selanjutnya pelaku merayu korban untuk bersedia dinikahi dan dengan modus inilah pelaku melancarkan niat jahatnya.

Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto, melalui Kasat Reskrim Polres Seruyan Iptu I Wayan Wiratmaja Swetha mengatakan, unit Resmob Satreskrim Polres Seruyan, dibackup Team Macan Kalteng berhasil membekuk pelaku kasus penipuan pada Selasa, 7 Maret 2023 sekitar pukul 22.00 WIB.

Pelaku merupakan seorang residivis yang sudah dua kali masuk bui dan baru saja keluar sekitar bulan Oktober 2022 lalu.

“Kemudian pelaku merayu korban untuk bersedia dinikahi dan dengan modus inilah pelaku melancarkan niat jahatnya dengan meminta beberapa kali transferan uang kepada korban yang apabila dijumlahkan sebanyak Rp 43 juta,” ungkap Wayan.

Setelah menerima laporan dari korban, Unit Resmob Satreskrim Polres Seruyan, di back up Team Macan Kalteng bergerak cepat mengamankan pelaku di kediamannya di sekitar Danau Illung, Kecamatan Bukit Tunggal Kota Palangka Raya.

Pelaku dibawa ke Polresta Palangka Raya untuk dilakukan interogasi dan pelaku mengakui bahwa telah melakukan penipuan dengan berpura-pura menjadi seorang perempuan.

“Saat ini pelaku sudah kita gelandang ke Mapolres Seruyan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan pasal yang disangkakan kepada pelaku berupa pasal 378 KUHPidana tentang penipuan,” pungkasnya.

baca juga ...  KPU Sukamara Nyatakan Berkas Mugeni-Damanhuri Lengkap
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!