PALANGKA RAYA – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya berhasil membekuk SY (27) pemilik tujuh paket Narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,83 gram di Jalan Rindang Banua, Gang Salam di komplek Putun Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasatres Narkoba, AKP GS Rahail mengatakan penangkapan SY setelah menerima laporan masyarakat.
Setelah adanya laporan masyarakat, kesatuan dibawah pimpinan AKP GS Rahail ini langsung menyikapi informasi yang disampaikan. Sesampainya di lokasi petugas mencurigai salah satu pria.
“Kecurigaan kami akhirnya terbukti. Karena pada penggeladahan badan dan lokasi, kami berhasil menemukan 7 paket serbuk kristal yang diduga kuat narkotika jenis sabu dengan berat kotornya yakni 2,83 gram,” kata Kasatresnarkoba AKP GS Rahail, Kamis 30 Maret 2023.
Ia menjelaskan, terduga pelaku SY langsung di bawa ke Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, selain itu petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 buah plastik klip, dan uang tunai senilai Rp2.450.000.
Akibat perbuatannya, terduga Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Untuk ancaman maksimal 12 tahun kurungan,” pungkasnya.
(Syauqi)