NANGA BULIK – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Lamandau dalam operasi antik dari bulan Mei hingga bulan Juni berhasil menangkap Lima tersangka kasus narkoba dengan total barang bukti 15,78 Gram.
“Polres Lamandau dalam operasi antik berhasil mengungkap 5 kasus narkoba dengan tempat yang berbeda,” kata Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, melalui Wakapolres Kompol Novalina Tarihoran dalam press release, Senin 26 Juni 2023.
Nova menuturkan, kelima tersangka tersebut berhasil di ungkap oleh Satresnarkoba, Polsek Bulik, dan Polsek Sematu Jaya dengan inisial H (31), AS (23), YD (24) warga Nanga Bulik. RS (38) warga Desa Melata, Kecamatan Menthobi dan M (39) warga Desa Sukamaju, Kecamatan Bulik Timur.
Dari 5 perkara ini 2 diantaranya diungkap oleh Polsek Bulik dan Polsek Sematu Jaya dalam operasi antik, sedangkan Satnarkoba Polres Lamandau mengungkapkan 3 kasus.
“Penangkapan 5 tersangka ini menunjukkan bahwa Narkoba ini bukan hanya di kota saja, tapi sudah menjangkau ke pelosok desa,” jelasnya.
Dalam pres liris tersebut Nova juga berpesan kepada masyarakat khususnya pemuda pemudi Lamandau agar selalu waspada terhadap peredaran narkoba yang sudah menjangkau ke pelosok desa.
“Kita mengingatkan untuk orang tua, untuk mengingatkan kepada anak-anaknya untuk melakukan pengawasan ekstra. Jangan sampai terlibat pada peredaran narkoba. Baik sebagai pengguna apalagi sebagai pengedar Narkoba,” terangnya.
Diketahui dari perbuatan ke lima tersangka tersebut dipersangkakan dengan pasal 114 dan pasal 112 dengan ancaman hukuman mati dan pidana seumur hidup dan denda minimal Rp1 Miliar dan maksimal Rp10 Miliar Rupiah. (Andre).











