NANGA BULIK – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Lamandau terus memperkuat patroli di media sosial (medsos) untuk mengantisipasi meningkatnya pelanggaran, penyebaran hoaks atau informasi bohong menjelang Pemilu 2024.
“Kami dari polres lamandau terus mendorong semua pihak yang berkepentingan, termasuk Sentra Gakkumdu untuk terus melakukan kegiatan utamanya menanggulangi berita hoax yang meningkat seiring mendekati pemilu,” ungkap Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono melalui Kasatreskrim Polres Lamandau, Iptu Faisal Firman Gani, saat dikonfirmasi. Kamis 6 Juli 2023.
Menjelang Pemilu 2024, ia menerangkan pihaknya lebih aktif lagi dalam mengawasi pergerakan media sosial dan mengimbau kepada masyarakat di kabupaten Lamandau untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Menyaring setiap informasi yang diterima adalah langkah yang baik sebelum ikut menyebarluaskan.
“Kami tentunya akan bekerja sama dengan dinas kominfo dan instansi terkait untuk terus melakukan patroli siber dalam menanggulangi atau menangkal hoax yang mengarah ke perpecahan ataupun SARA.” ucapnya.
Faisal tidak menampik, bahwa media sosial kerap digunakan untuk melakukan black campaign atau kampanye hitam untuk menyebarkan fitnah untuk saling menjatuhkan yang bertujuan mempengaruhi opini masyarakat.
Menjelang Pemilu 2024, dirinya berharap masyarakat bisa lebih cerdas dalam menggunakan media sosial karena tidak menutup kemungkinan penggunaan media sosial yang serampangan bisa tersangkut dengan masalah hukum.
Tentunya banyaknya calon legislatif yang maju dalam Pemilu Legislatif 2024, tidak bisa dipungkiri akan memanfaatkan media sosial untuk melakukan sosialisasi menarik simpati masyarakat.
“Media sosial tentu merupakan wadah bebas bagi seluruh elemen masyarakat, namun kami tetap menghimbau kepada pengguna sosmed untuk lebih bijak dalam menggunakannya, saring dulu sebelum sharing.” terangnya.
Dia mewanti-wanti jangan sampai media sosial malah dijadikan sarana untuk saling serang dan menjatuhkan. Pentingnya semua kalangan untuk memberikan pemahaman akan penggunaan media sosial yang tidak melanggar UU ITE.
“UU ITE sebenarnya sudah banyak masyarakat tahu dan paham, karena kemajuan teknologi untuk kemudahan akses internet terhadap UU ITE tersebut dan akan lebih ditekankan lagi,” tuturnya.
Lanjutnya, namun tidak menutup kemungkinan juga kedepan kepolisian Polres Lamandau juga akan mensosialisasikan kembali UU ITE, supaya seluruh masyarakat mawas diri dan lebih berhati-hati dalam bermedia sosial.
Ia juga menuturkan, media sosial sekarang ini menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat yang memiliki dampak positif dan dampak negatif.
“Agar masyarakat tidak mudah tergiur dan tidak mudah percaya dengan berita yang beredar di media sosial. Alangkah baiknya untuk cek ricek, kroscek kepada pihak berwenang terkait kebenaran berita yang beredar.” Harapnya.
Faisal juga menghimbau kepada pengguna tentunya memiliki pengaruh yang luar biasa sehingga diingatkan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati saat memanfaatkan media sosial.
“Bijaklah bermedia sosial, santun dan cermat dalam menyebarkan berita. Saring sebelum sharing,” pungkasnya. (Andre)











