PALANGKA RAYA – Ketua KPU Provinsi Kalteng Sastriadi menyampaikan, bahwa saat ini telah ditetapkan 18 Partai Politik yang akan menjadi Peserta Pemilu. Pemutakhiran data pemilih sudah dilaksanakan dan sudah ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap yaitu berjumlah 1.935.116 Pemilih yang tersebar di 14 Kabupaten/Kota di 136 Kecamatan, 1571 Desa dan Kelurahan tersebar di 7830 TPS di seluruh Provinsi Kalimantan Tengah.
Hal ini disampaikannya saat menggelar Coffee Morning KPU Provinsi Kalteng bersama Forkopimda Provinsi Kalteng dan Stakeholder, di kantor KPU Provinsi Kalteng, Jumat 25 Agustus 2023.
Ia menjelaskan, dalam Pemilu 2024 di tingkat Provinsi Kalimantan Tengah akan ada 440 kursi yang akan diperebutkan, terdiri dari DPR RI 6 Kursi, DPRD Provinsi 45 Kursi, dan 385 Kursi DPRD Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah.
KPU Provinsi Kalteng bersama dengan Pemerintah Provinsi Kalteng telah selesai melaksanakan pembahasan anggaran untuk kebutuhan Pemilu, dan paling lambat Oktober sudah dilaksanakan penandatanganan NPHD Penyelenggaraan Pemilu.
“Di Provinsi Kalimantan Tengah tercatat 12 Kabupaten juga telah selesai melakukan pembahasan anggaran untuk kebutuhan Pemilu, namun ada dua Kabupaten yang sampai saat ini masih belum rampung terkait pembahasan anggaran ini, yaitu Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Pulang Pisau diakibatkan masih kurangnya anggaran yang tersedia,” pungkasnya. (Hardi)










