Kepala Rutan Sebut Tak Ada Penanganan Khusus Bagi Terdakwa Ben Brahim S Bahat

PALANGKA RAYA – Kepala Rutan Kelas IIA Palangka Raya Ma’ruf Prasetyo mengatakan, tidak ada penanganan khusus bagi terdakwa kasus tindak pidana korupsi mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat yang kini berada di Rutan.

“Tidak ada perlakuan khusus yang bersangkutan berbaur dengan tahanan dan narapidana lain dengan cukup baik,” kata kepala Rutan Kelas IIA Palangka Raya Maruf Prasetyo kepada Berita Sampit, Sabtu 26 Agustus 2023.

Ma’ruf menjelaskan, setiap narapidana yang dititipkan maupun yang dikirim oleh pihak penegak hukum lainnya, semua diperlakukan secara sama dan tidak ada perbedaan perlakuan khusus.

“Saat diterima di Rutan pak Ben Brahim dan yang lainnya harus kami pastikan kondisinya sehat, kalau ada yang tidak sehat akan mendapatkan catatan kesehatan rekam medis untuk tahanan yang dititipkan ke Rutan Kelas IIA Palangka Raya,” ujarnya.

Sementara itu, semenjak dipindahkan ke Rutan Kelas IIA Palangka Raya, keluarga dari terdakwa Ben Brahim telah di kunjungi oleh kerabatnya.

“Ada, baru kerabatnya aja tapi tidak terlalu banyak, hanya tiga orang,” ungkapnya.

Diketahui, Ben Brahim S Bahat tiba di Rutan Kelas IIA Palangka Raya pada Rabu 23 Agustus 2023 kemarin yang sebelumnya menghuni Rutan KPK di Jakarta.

Sehari setelah tiba di Palangka Raya, Ben Brahim dan istrinya langsung menjalani sidang di pengadilan Tipikor Palangka Raya pada Kamis 24 Agustus 2023 dengan agenda pembacaan Eksepsi atau Nota keberatan.

Keduanya akan menjalani sidang lanjutan pada 4 September 2023 mendatang dengan agenda tanggapan Eksepsi oleh JPU.

(Syauqi)

baca juga ...  Satlantas Polres Seruyan Imbau Warga Terapkan Protokol Kesehatan
Bagikan:
Berita Populer