Sidang Lanjutan Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat-Ary Egahni Digelar 12 September, JPU Akan Siapkan Puluhan Saksi

SYAUQI/BERITASAMPIT - JPU KPK Zaenurofiq saat diwawancarai usai persidangan Ben Brahim dan Ary Egahni di pengadilan Tipikor Palangka Raya, Senin 4 September 2023.

PALANGKA RAYA – Sidang lanjutan kasus tindak Pidana Korupsi yang menjerat mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni akan kembali digelar pada 12 September 2023 mendatang.

Sidang tersebut dengan agenda menghadirkan saksi-saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan korupsi (KPK). Dimana sidang nantinya akan dilaksanakan dua kali dalam satu minggu.

JPU KPK Zaenurofiq menyampaikan, pihaknya kan menghadirkan puluhan saksi-saksi pada sidang selanjutnya. Dimana saksi-saksi yang dihadirkan saat persidangan sebanyak 4 sampai 5 orang saksi.

Sementara itu JPU KPK Zaenurofiq menyampaikan sidang nantinya, JPU akan menghadirkan saksi-saksi di persidangan.

“Tadi sudah disebutkan, setiap kali sidang akan menghadirkan 4 sampai 5 orang saksi,” ujarnya saat diwawancarai, Senin 4 September 2023.

Ia menyebut, jumlah keseluruhan saksi-saksi dalam kasus yang menjerat terdakwa Ben Brahim dan Ary Egahni di meja hijau tersebut sebanyak 30 sampai 40 orang saksi.

“Total hampir 30-40 orang saksi yang kita akan hadirkan. Termasuk Saksi-saksi yang disebutkan dalam surat dakwaan,” ungkapnya.

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni Regionaldo Sultan menyampaikan juga akan menyiapkan saksi-saksi yang akan meringankan terdakwa. Dimana saksi-saksi tersebut berbagai macam latar belakang dan profesi.

Pihaknya juga akan menyiapkan ahli-ahli untuk mencermati dan menganalisa terkait dengan pasal-pasal yang di dakwakan pada kliennya untuk menerangkan fakta-fakta di persidangan.

“Nanti kami akan mempersiapkan ahli-ahli untuk mencermati atau menganalisa ulang terkait dengan pasal-pasal yang didakwakan kepada para terdakwa, ini harus jernih harus juga sejelas-jelasnya dalam rangka untuk menerangkan semua pihak agar memang fakta-fakta persidangan dikaitkan dengan pasal yang didakwakan sejalan atau tidak,” pungkasnya.

(Syauqi)

Follow Berita Sampit di Google News