
PALANGKA RAYA – Sidang lanjutan kasus tindak Pidana Korupsi yang menjerat mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni akan kembali digelar pada 12 September 2023 mendatang.
Sidang tersebut dengan agenda menghadirkan saksi-saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan korupsi (KPK). Dimana sidang nantinya akan dilaksanakan dua kali dalam satu minggu.
JPU KPK Zaenurofiq menyampaikan, pihaknya kan menghadirkan puluhan saksi-saksi pada sidang selanjutnya. Dimana saksi-saksi yang dihadirkan saat persidangan sebanyak 4 sampai 5 orang saksi.
Sementara itu JPU KPK Zaenurofiq menyampaikan sidang nantinya, JPU akan menghadirkan saksi-saksi di persidangan.
“Tadi sudah disebutkan, setiap kali sidang akan menghadirkan 4 sampai 5 orang saksi,” ujarnya saat diwawancarai, Senin 4 September 2023.
Ia menyebut, jumlah keseluruhan saksi-saksi dalam kasus yang menjerat terdakwa Ben Brahim dan Ary Egahni di meja hijau tersebut sebanyak 30 sampai 40 orang saksi.
“Total hampir 30-40 orang saksi yang kita akan hadirkan. Termasuk Saksi-saksi yang disebutkan dalam surat dakwaan,” ungkapnya.
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni Regionaldo Sultan menyampaikan juga akan menyiapkan saksi-saksi yang akan meringankan terdakwa. Dimana saksi-saksi tersebut berbagai macam latar belakang dan profesi.
Pihaknya juga akan menyiapkan ahli-ahli untuk mencermati dan menganalisa terkait dengan pasal-pasal yang di dakwakan pada kliennya untuk menerangkan fakta-fakta di persidangan.
“Nanti kami akan mempersiapkan ahli-ahli untuk mencermati atau menganalisa ulang terkait dengan pasal-pasal yang didakwakan kepada para terdakwa, ini harus jernih harus juga sejelas-jelasnya dalam rangka untuk menerangkan semua pihak agar memang fakta-fakta persidangan dikaitkan dengan pasal yang didakwakan sejalan atau tidak,” pungkasnya.
(Syauqi)