SAMPIT – Kuasa hukum Hok Kim alias Acen, Akhmad Taufik meminta agar kasus penyerangan di lahan sawit Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur diusut tuntas. Bahkan dirinya menyatakan akan melaporkan kasus penyerangan oleh sejumlah orang dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan itu ke Menkopolhukam.
Dalam suratnya laporannya Akhmad Taufik menjelaskan kronologis kasus itu yakni Hok Kim pada tanggal 27 Juli 2022 mengajukan Gugatan Perdata dengan Nomor Register : 41 /Pdt.G/2022/PN.Spt dengan Tergugat I Alpil Laurence, tergugat II Yansen dan III Soejatmiko Lieputra
Dengan putusan menyatakan sah menurut hukum jumlah keseluruhan pinjaman uang Penggugat dari Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III (Para Tergugat) masing-masing jumlah keseluruhan pinjaman uang pada Tergugat adalah Rp7.445.164.350,
Jumlah keseluruhan pinjaman uang pada Tergugat II adalah Rp3.098.145.000, Jumlah keseluruhan pinjaman uang pada Tergugat III adalah sekitar Rp5.456.942.500.
Serta menyatakan sah menurut hukum pinjaman uang Penggugat dari Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III (Para Tergugat) telah dikembalikan secara lunas oleh Penggugat beserta dengan keuntungannya, masing-masing jumlah keselurahan pengembalian uang kepada Tergugat I adalah Rp19.059.708.470, yang ditransfer Penggugat secara bertahap sampai dengan tahun 2021.
Jumlah keselurahan Pengembalian uang kepada Tergugat II adalah Rp3.513.000.940, yang ditransfer Penggugat secara bertahap sampai dengan tahun 2017.
Jumlah keseluran Pengembalian uang kepada Tergugat III adalah sekitar Rp13.877.475.590, yang ditransfer Penggugat secara bertahap sampai dengan tahun 2021.
Menyatakan menurut hukum Penggugat sebagai pembeli yang sah atas ke-14 (empat belas) bidang tanah Sertifikat Hak Milik, terletak di Jalan Pelantaran Km. 8, dulu masih termasuk dalam wilayah Administrasi Desa Keruing, Kecamatan. Cempaga, sekarang Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Tim serta Menyatakan sah menurut hukum penguasaan Penggugat atas ke-14 (empat belas) bidang tanah Sertifikat Hak Milik yang tercatat
“Mengingat yang menjadi objek sengketa lahan kebun sawit yang berada pada 14 Sertifikat, maka Hok Kim alias Acen meminta pada Kantor Hukum Drs. Akhmad Taufik untuk melakukan Pengawasan pada lahan kebun seluas 700 Ha dengan memasang spanduk bertuliskan lahan kebun sawit seluas 700 Ha milik Hok Kim alias Acen di bawah Pengawasan kantor hukum kami,” katanya, Selasa 12 September 2023.
Di sisi lain Hok Kim telah melakukan dumas pencurian ke Unit IV Reskrim Polres Kotim, dan telah di BAP pada Febuari 2023 akan tetapi ketika meminta surat dumas Hok Kim alias Acen kepada kanit unit IV tidak diberikan.
Selain itu kata dia atas Putusan PN Sampit Nomor Regester : 41 /Pdt.G/2022/PN.Spt, Tergugat mengajukan Upaya Banding, dengan Nomor Perkara 66/Pdt/2023/PT.Plk, Dengan Putusan : Eksepsi Pembanding semula Tergugat semuanya ditolak dan Gugatan Penggugat saat ini Terbanding semuanya di tolak.
“Dan tidak ada Putusan Hakim PT yang menyatakan lahan kebun seluas 700 Ha milik Alpin dkk,” tegasnya.
Kuasa Alpin atas nama Anwar Sanusi dan Sugeng Ariwibowo kata dia sempat menyatakan massa Hok Kim diminta untuk mengosongkan Kebun di Desa Pelataran dengan alasan Putusan Banding No: 66/Pdt/2023/PT.Plk membatalkan Putusan PN Sampit Nomor Regester : 41 /Pdt.G/2022/PN.Spt
Kuasa Hok Kim atas nama Akhmad Taufik mengkanter pernyataan Kuasa Hukum Alpin tersebut dengan menyatakan pada pokoknya menyatakan masa Hok Kim keluar dari Kebun dengan adanya Putusan PT Palangka Raya, merupakan pernyataan yang keliru, sebab yang menjadi Pokok Perkara Putusan No 41 Pengadilan Negeri Sampit Jo Perkara No 66 Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya hanya terkait lahan kebun yang berada pada 14 buah sertifikat Hak Milik tidak termasuk pada lahan Kebun yang luasnya 700 Ha.
Pada tanggal 8 Februari 2023 kedapatan satu unit Truk DA 8093 TAK dan 9 (sembilan) ton buah sawit. Pada tanggal 10 Februari 2023 barang Bukti berupa sarana atau alat yang digunakan untuk melakukan Pencurian berupa Mobil DA 8093 TAK dikeluarkan dari arena Kebun, maka timbullah Perkara Pasal 335 ayat (1) KUHP dengan tersangka Hartono, dilakukan Penahanan di Sat Reskrim Polres Kotawaringin Timur.
Pada tanggal 13 Agustus 2023 ada 5 (lima) orang melakukan Pencurian Buah sawit di lokasi kebun yang luasnya 700 Ha milik Hok Kim alias Acen, namun dilepaskan atau tidak dilakukan tindakan Hukum.
Pada tanggal 22 Agustus 2023 terdapat Pencurian buah Sawit di lahan 700 Ha milik Hok Kim, pelaku pencurian dilakukan Penahanan di Sat Reskrim Polres Kotim dengan dugaan Pasal 363 KUHP.
Pada tanggal 5 September 2023 penangkap pencuri buah Sawit, Beny B.U Jangking di Panggil untuk diperiksa sebagai saksi atas Perkara 351 KUHP di Dirkrimum Polda Kalteng.
Pada tanggal 5 September 2023 terdapat 5 (lima) orang, 1 (satu) Unit mobil Pikap dan kendaraan roda dua melakukan pencurian buah sawit, namun sebelum memperoleh hasil, sudah dilakukan penangkapan oleh karyawan Hok Kim, dan pelaku tersebut dilepaskan oleh aparat penegak hukum.
Tanggal 11 September 2023 terdapat beberapa orang melakukan pencurian buah sawit, dan dilakukan pelarangan oleh Karyawan Hok Kim pada saat itulah datang beberapa orang preman dari Banjarmasin melakukan penyerangan terhadap karyawan Hok Kim, terdapat luka 3 (tiga) orang yakni atas nama Cuncun luka lengan sebelah kiri hampir putus, dan Deny luka bagian perut dan dua buah lengan dan bagian kepala serta muka, serta Hartoyo luka bagian telapak tangan sebelah kiri, dan penyerang ada yang meninggal dunia.
Berkenaan dengan hal tersebut diatas, dipandang perlu dilakukan Pengusutan secara tuntas siapa yang memerintah untuk melakukan penyerangan terhadap karyawan Hok Kim als Acen. (Nardi)