PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mulai pekan depan.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kotim 2023-2024 senilai Rp40 miliar.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, mengatakan pemanggilan saksi akan segera dilakukan sebagai tindak lanjut naiknya status perkara ke tahap penyidikan.
“Kami akan melakukan pemanggilan saksi mulai minggu depan,” ujar Wahyudi saat jumpa pers di Kantor Kejati Kalteng, Palangka Raya, Selasa, 13 Januari 2026.
Ia menegaskan, sejumlah pihak yang sebelumnya telah dimintai keterangan pada tahap penyelidikan akan kembali dipanggil untuk diperiksa. Di antaranya adalah komisioner KPU Kotim, bendahara KPU, serta sekretaris KPU Kotim.
“Itu akan kami panggil ulang, seperti komisioner, bendahara KPU, dan sekretaris KPU,” tegasnya.
Sebelumnya, Kejati Kalteng resmi meningkatkan penanganan perkara dugaan korupsi penggunaan dana hibah KPU Kotim ke tahap penyidikan. Dana hibah yang disorot mencapai Rp40 miliar dan digunakan untuk pelaksanaan Pilkada 2023-2024.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menyampaikan peningkatan status perkara tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah pada 8 Januari 2026.
“Penyelidik meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan dengan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah yang dikeluarkan pada 8 Januari 2026,” kata Hendri.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, tim jaksa penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kalteng telah melakukan penggeledahan pada Senin, 12 Januari 2026, di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan penggunaan dana hibah Pilkada Kotim.
“Penggeledahan dilakukan untuk memperkuat dan memperoleh alat bukti,” jelas Hendri.
Adapun lokasi yang digeledah meliputi Kantor KPU Kotim, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kotim, Sekretariat DPRD Kotim, serta sejumlah toko dan tempat usaha yang diduga terlibat dalam pengadaan barang dan jasa penyelenggaraan Pilkada Kotim 2023-2024.
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa 23 unit telepon genggam, 18 unit laptop, dan satu unit notebook dari pihak KPU, kesekretariatan, serta pihak terkait lainnya.
“Di salah satu ruangan Kantor KPU Kotim, penyidik juga menemukan beberapa stempel yang tidak lazim, seperti stempel toko, travel, dan penyedia konsumsi,” ungkap Hendri.
Sementara itu, Wahyudi mengungkapkan bahwa penyidik menduga adanya pertanggungjawaban fiktif dalam sejumlah kegiatan penyelenggaraan Pilkada Kotim.
“Kami menduga ada pertanggungjawaban fiktif dari beberapa kegiatan penyelenggaraan Pilkada 2024 di Kotim,” ujarnya.
Dugaan tersebut diperkuat dengan temuan sejumlah perangkat elektronik serta stempel-stempel yang diduga tidak sah, seperti stempel rumah makan, percetakan, dan penyedia jasa lainnya.
“Stempel-stempel itu berkaitan dengan kegiatan KPU pada saat itu sebagai penyelenggara Pilkada,” tambah Wahyudi.
Meski demikian, Wahyudi menegaskan bahwa nilai Rp40 miliar dana hibah tersebut belum dapat langsung dinyatakan sebagai kerugian negara. Saat ini, penyidik masih mendalami bentuk penyimpangan dalam pertanggungjawaban penggunaan anggaran tersebut.
“Masih kami dalami karena ini masih penyidikan umum. Ada indikasi pertanggungjawaban fiktif dan mark up,” jelasnya.
Terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk kepala daerah, Wahyudi menyatakan penyidik masih fokus menelusuri pertanggungjawaban pada tingkat penerima hibah.
“Kami telusuri dari KPU-nya terlebih dahulu. Karena ini dana hibah, maka pertanggungjawabannya ada pada penerima hibah. Setelah itu, semuanya akan kami telusuri,” pungkasnya.
(Sya'ban)












