Bapenda Kalteng Gelar Sosialisasi Pergub Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Tujuannya

PALANGKA RAYA – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Tengah, Anang Dirjo memimpin secara langsung Sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 34 Tahun 2023 tentang Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Khusus Plat KH, di sekitaran Bundaran Burung, Palangka Raya, pada Rabu 4 Oktober 2023 kemaren.

Sosialisasi itu dilakukan bersama PT. Jasa Raharja dengan membagikan pamflet mengenai informasi pemutihan denda pajak kendaraan bermotor, sekaligus memberikan masker gratis kepada masyarakat.

“Program ini mulai berlaku terhitung tanggal 2 Oktober sampai dengan 30 Desember 2023, dan berlaku di seluruh SAMSAT wilayah Provinsi Kalteng. Untuk informasi lebih lanjut masyarakat dapat menghubungi Kantor SAMSAT terdekat di seluruh wilayah Provinsi Kalimantan Tengah,” kata Anang Dirjo, Kamis 5 Oktober 2023.

Ia menjelaskan, pembebasan sanksi pajak kendaraan ini dilakukan guna mendorong tingkat kesadaran wajib pajak di Kalimantan Tengah, termasuk mendorong pelaksanaan balik nama kendaraan agar diperoleh kesesuaian data antara pemilik dan kendaraan bermotor.

“Selain itu, juga dalam rangka mewujudkan informasi birokrasi yang pro rakyat secara berkelanjutan dengan memberikan keringanan kepada masyarakat melalui program insentif pajak daerah berupa pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke II (BBNKB II) dan pembebasan Pajak Progresif,” pungkasnya. (Hardi).

baca juga ...  Penyusunan Raperda Kearsipan, Dispursip Kalteng Libatkan Akademisi dan Praktisi Hukum
Bagikan:
Berita Populer