
NANGA BULIK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti tindakan pidana dan rampasan di halaman Kejari Lamandau.
Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau Hendra Jaya Atmaja melalui Kepala Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Wahyu Ibramhim mengatakan barang bukti yang dimusnahkan meliputi tindak pidana narkotika, kekerasan pembunuhan dan kekerasan seksual yang masuk ke Kejaksaan Negeri Lamandau.
”Pemusnahan Barang Bukti berkas Perkara ini telah putus, dan berkekuatan hukum tetap dalam satu Semester di Tahun 2023 ini,” kata Wahyu, Senin 20 November 2023.
Wahyu menjelaskan, pemusnahan barang bukti ini keseluruhan dari 21 perkara, dari tindak pidana narkotika, kemudian penipuan hingga barang bukti kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.
Dari kasus narkotika, terdapat juga barang bukti jenis sabu-sabu beserta bong yang dimusnahkan, dan beberapa barang bukti tindakan kejahatan lainnya.
Kemudian, ada unit motor yang di hancurkan dari tindak pidana pencurian, dengan cara dipotong dengan gerinda.
”Ada motor yang kita hancurkan dari tindak pidana pencurian, dan ada beberapa pakaian yang merupakan barang bukti dari tindak pidana kekerasan seksual terhadap wanita dan anak,” ujarnya.
Adapun pemusnahan barang bukti yang dilakukan Kejaksaan Negeri Lamandau ini merupakan kegiatan rutin selama periode enam bulan sekali.
“Ini menjadi kegiatan rutin, jadi enggak bisa dibandingkan apakah ini lebih besar jumlahnya dari pemusnahan sebelumnya, karena kita lalukan enam bulan sekali,” pungkasnya. (Andre)