Suami Ida Oetari Keberatan, Bawaslu Kalteng Anggap Laporannya Tak Penuhi Syarat Formil dan Materil

PALANGKA RAYA – Suami dari calon anggota legislatif (caleg) Irjen Pol (Purn) Ida Oetari Poernamasasi yakni Kombes Pol (Purn) Slamet Pribadi mendatang Bawaslu Kalimantan Tengah (Kalteng), Jumat 23 Februari 2024.

Kedatangan suami dari eks Wakapolda Kalteng ini untuk mempertanyakan perkembangan laporannya terkait dengan perolehan suara di website Pemilu2024.go.id milik KPU.

Sebelumnya, Slamet Pribadi malaporkan perolehan suara di website KPU yang mengalami perubahan yang fluktuatif ke Bawaslu Kalteng pada Selasa 20 Februari 2024 kemarin. Laporan itu dilayangkan lantaran perolehan suara di website tersebut dinilai sangat merugikan Istrinya, Ida Oetari.

“Pihak Bawaslu menyampaikan bahwa hasil diskusi internal mereka, bahwa laporan itu tidak memenuhi syarat formil dan materil,” kata Slamet, Jumat 23 Februari 2024 kemarin.

Harusnya kata Slamet, Bawaslu harus melakukan pemanggilan terhadap dirinya dan istrinya, Ida Oetari untuk dimintai klarifikasi terkait hal tersebut.

“Loh? Sudah klarifikasi belum ke saya, istri saya (Ida Oetari) juga belum di undang untuk diklarifikasi, karena menurut peraturan Bawaslu RI nomor 7 tahun 2022, harus ada klarifikasi,” imbuhnya.

Slamet merasa keberatan atas hasil yang dikeluarkan oleh pihak Bawaslu. Seharusnya, ada diskusi terkait penambahan alat bukti. Selain itu, kata dia, terkait penambahan alat bukti seharusnya Bawaslu menanyakan ke KPU.

“Kalau hanya tidak memenuhi syarat formal dan materiil, saya akan mengajukan keberatan,” ujarnya.

Slamet juga menyampaikan, pengajuan keberatan bisa tak ia layangkan jika pihak Bawaslu Kalteng menyampaikan laporannya ke Bawaslu RI.

“Apabila Bawaslu Kalteng akan meneruskan laporan ini ke Bawaslu pusat, agar supaya Bawaslu pusat mendapat laporan sebagai bagian dari perbaikan, saya tidak keberatan,” jelasnya.

Persoalan ini kata dia, bukan Perkara menang dan kalah, menurutnya dalam hukum kebijakan publik sesuatu yang sudah di publish, itu adalah ending process itu keputusan pejabat publik, lembaga publik atau lembaga negara. Tapi kalau by process, itu harusnya di back door buka di depan.

baca juga ...  DPRD Kalteng Serap Aspirasi Masyarakat, Wujudkan Rasa Keadilan dan Kesejahteraan

“Coba bayangkan, hari Jumat kemarin itu 6000 suara (Ida Oetari) di website KPU, Sabtu dan Minggu stak. Senin 14 ribu lebih. Dalam satu hari itu hampir 9 ribu suara hilang. Pertanyaan saya yang benar yang 6 ribu atau 14 ribu saya ga tau. Sangat membingungkan,” tandasnya. (Syauqi)

Bagikan:
Berita Populer