PULANG PISAU – Sebanyak 3.027 bidang tanah di Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, masuk dalam target sementara program sertifikasi tanah gratis bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) hingga 2028. Program hasil kolaborasi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tersebut ditujukan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat yang memenuhi persyaratan.
Wakil Bupati Pulang Pisau, Ahmad Jayadikarta, Selasa 3 November 2026, mengungkapkan bahwa alokasi sebanyak 3.027 bidang tersebut masih bersifat sementara. Jumlah akhirnya dapat berubah, baik bertambah maupun berkurang, setelah pemerintah melakukan inventarisasi dan verifikasi terhadap calon penerima serta bidang tanah yang diusulkan.
Program ini menyasar masyarakat yang pernah menjadi penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) pada periode 2017–2026 maupun warga yang diusulkan sebagai penerima BSPS tahun 2026. Selain memenuhi kriteria penerima, bidang tanah yang diajukan harus sudah dimiliki dan berada dalam penguasaan masyarakat bersangkutan.
Jayadikarta menjelaskan, koordinasi antara Pemkab Pulang Pisau dan ATR/BPN terkait pelaksanaan program tersebut telah berjalan dengan baik. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkimhub) menjadi perangkat daerah yang menangani koordinasi teknis, termasuk komunikasi dua arah untuk menindaklanjuti persiapan dan pendataan calon penerima.
Menurutnya, sertifikasi tanah memiliki arti penting bagi masyarakat karena memberikan legalitas dan kepastian hukum terhadap hak kepemilikan. Dengan dokumen pertanahan yang sah, masyarakat memiliki perlindungan hukum yang lebih jelas sekaligus dapat meminimalkan potensi sengketa atau persoalan batas kepemilikan tanah di kemudian hari.
Di sisi lain, Jayadikarta juga memaparkan sejumlah langkah Pemkab Pulang Pisau dalam menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok dan mengendalikan inflasi. Upaya tersebut dilakukan melalui rapat koordinasi pengendalian inflasi, gerakan menanam cabai, inspeksi mendadak (sidak) pasar, operasi pasar murah, pasar penyeimbang, hingga pelaksanaan Gerakan Pangan Murah (GPM). Ia menyebut cabai rawit sebagai salah satu komoditas yang perlu mendapat perhatian karena berpotensi memicu kenaikan inflasi ketika pasokannya terganggu.
Pemkab Pulang Pisau berharap program sertifikasi tanah bagi MBR dapat direalisasikan sesuai ketentuan dan menjangkau masyarakat yang benar-benar memenuhi kriteria. Bersamaan dengan upaya pengendalian inflasi, berbagai program tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan ekonomi, kepastian hukum atas aset masyarakat, serta meningkatkan kesejahteraan warga. (denny)











