PALANGKA RAYA – Polsek Pahandut jajaran Polresta Palangka Raya melimpahkan tersangka DP (40) atas kasus pencurian sebuah ponsel atau HP ke Kejaksaan Negeri Palangka Raya. DP terancam lima tahun penjara.
Kapolsek Pahandut Kompol Volvy Apriana mengatakan, pelimpahan tersangka tersebut usai penyidik merampungkan proses penyidikan atau berkas perkara dinyatakan P21.
“Proses penyidikan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Pahandut terhadap kasus pencurian HP tersebut telah dinyatakan P-21 atau hasil penyidikan sudah lengkap dan akan dilimpahkan serta dilanjutkan proses hukum tahap II oleh Kejaksaan Negeri,” kata Kompol Volvy, Rabu 15 Mei 2024.
Kompol Volvy menerangkan, kasus pencurian tersebut dipersangkakan terhadap DP yang diduga melakukan Tindak Pidana Pencurian satu unit HP di sebuah warung Jalan Putri Junjung Buih pada 7 Maret Tahun 2024 lalu.
Berdasarkan hasil penyidikan, kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 11.00 WIB saat korban bernama Ovia Arisa (54) sedang menjaga warung di kawasan Jalan Putri Junjung Buih. Dimana modus pelaku DP yakni berpura-pura datang sebagai pembeli.
“Pada saat itu pelaku datang ke warung serta memesan sebotol air mineral dingin, kemudian korban pun meletakkan HP merk Vivo V20 miliknya di atas meja jualan dan pergi mengambil pesanan itu dari lemari pendingin yang berada di depan toko,” jelasnya.
Usai membayar air mineral, DP kemudian langsung meninggalkan toko tersebut. Tak lama berselang korban menyadari bahwa HP miliknya yang disimpan diatas meja jualan hilang.
Atas kejadian itu, korban mengalami keruh materiil sebesar Rp 4 juta.
“Atas tindak kejahatan ini maka pelaku terancam dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan ancaman hukuman pidana paling lama yakni 5 tahun penjara,” pungkasnya.
(Syauqi)











