Soal Wacana Pembatasan BBM Subsidi, Ini Kata Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtarudin

Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Golkar Dapil Kalimantan Tengah Mukhtarudin

JAKARTA– Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi menyatakan bahwa pemerintah akan membatasi pembelian bahan bakar minyak atau BBM subsidi mulai 17 Agustus 2024 mendatang.

Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtarudin mengatakan mesti masih wacana pembatasan BBM bersubsidi, tapi pemerintah dalam hal ini harus melakukan pendataan secara akurat dan riil terhadap target penerima BBM subsidi tersebut.

“Agar nantinya pengalokasian BBM bersubsidi itu dapat tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” tandas Mukhtarudin, Kamis 11 Juli 2024.

Kendati demikian, Wakil Ketua Fraksi Golkar Bidang Industri dan Pembangunan (Inbang) ini mendorong pemerintah menyosialisasikan kepada masyarakat mengenai prosedur pembelian BBM subsidi tersebut.

Selain itu, pemerintah juga, lanjut Mukhtarudin, menginformasikan kepada masyarakat yang turut berhak menerima BBM subsidi.

BACA JUGA:  MKGR Tegaskan Dukung Program Kerja Ketum Golkar Hingga Prabowo Subianto

“Tentu ini wajib dikabarkan, agar mereka dapat mengetahui, karena mereka merupakan target penerima BBM subsidi sebagaimana sesuai dengan data pemerintah,” imbuh Mukhtarudin.

Lebih lanjut, peraih tokoh peduli daerah terbaik Teropong Parlemen Award 2023 ini pun berharap pemerintah mengawasi implementasi dari pembatasan pembelian BBM subsidi tersebut.

“Dan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku terhadap pihak yang melanggar ketentuan ataupun pihak menyalahgunakan pendistribusian BBM subsidi,” pungkas Mukhtarudin.

Istana Masih Koordinasi

Diketahui, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengklaim belum ada sinyal atau keputusan pemerintah terkait pembatasan pemberian BBM subsidi mulai 17 Agustus 2024.

“Wacana ini masih dirapatkan. Kita akan rapatkan lagi, belum,” kata Airlangga di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, kemarin.

Airlangga juga memastikan wacana tersebut belum tertuang dalam revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak

BACA JUGA:  Peluang Prabowo Mewujudkan Swasembada Energi Diharapkan Tercapai

“Sebab di dalam Perpres tersebut akan ada aturan baru soal penyaluran BBM subsidi kepada masyarakat,” pungkas Airlangga Hartarto.

Menteri Luhut sebelumnya memberi sinyal pemerintah akan semakin membatasi pemberian subsidi mulai 17 Agustus 2024.

Saat ini, subsidi diberikan terhadap sejumlah barang termasuk BBM bagi masyarakat tidak mampu.

“Kita berharap 17 Agustus (2024) ini orang yang tidak berhak mendapat subsidi akan bisa kita kurangi,” ucap Luhut dalam unggahan akun Instagram @luhut.pandjaitan, Selasa 9 Juli 2024.

Luhut mengatakan pengurangan BBM subsidi bisa berdampak besar atas inefisensi selama ini. Begitu pula dengan program subsidi lainnya.

(Adista)