SAMPIT – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengimbau anak-anak yang menjadi korban perundungan atau bullying agar tidak takut melapor. Keberanian korban menyampaikan kejadian yang dialami dinilai penting untuk mencegah dampak psikologis yang lebih berat.
Kepala DP3AP2KB Kotim dr. Achmad Yusi mengatakan, perundungan dapat meninggalkan dampak serius terhadap kondisi mental anak. Karena itu, persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele dan perlu segera ditangani.
“Memang harus berani melapor, karena kerusakan yang ditimbulkan pada anak-anak ini bisa lebih berbahaya. Jadi memang harus segera melapor,” ujarnya, Sabtu 7 November 2026.
Menurutnya, salah satu kesulitan dalam menangani kasus perundungan adalah kondisi korban yang sering kali diliputi ketakutan terhadap pelaku. Bahkan, korban bisa merasa pelaku memiliki kekuasaan sehingga tidak berani menceritakan kejadian yang dialaminya.
“Korban ini kadang seperti mengalami brainwashing, tekanan, merasa pelaku itu seperti orang yang berkuasa. Padahal tidak seperti itu. Yang penting lapor dulu, nanti kita lakukan asesmen,” jelasnya.
Yusi mencontohkan penanganan kasus perundungan di Kecamatan Baamang, ketika seorang anak menjadi korban ejekan terkait kondisi ekonomi keluarganya. DP3AP2KB telah melakukan asesmen awal dan menemukan adanya trauma dengan tingkat sedang.
Pihaknya terus memantau perkembangan kondisi anak tersebut bersama sejumlah pihak yang turut memberikan pendampingan. Setelah pemantauan selama 14 hari, perkembangan yang diterima dinilai cukup baik.
“Alhamdulillah sudah kita lakukan asesmen pertama. Memang ada trauma yang agak sedang, tetapi terus kita ikuti perkembangannya bersama teman-teman,” ungkapnya.
Dalam penanganan kasus tersebut, korban juga telah pindah sekolah. Langkah itu diambil sebagai bagian dari upaya pemulihan karena lingkungan pertemanan di sekolah sebelumnya dinilai sulit dikondisikan.
Yusi berharap orang tua dan lingkungan sekitar lebih peka terhadap perubahan perilaku anak. Apabila menemukan indikasi perundungan, masyarakat diharapkan segera menyampaikan informasi agar korban bisa mendapatkan pendampingan. (Nardi)











