PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial RA (21) atas dugaan transaksi narkotika golongan I jenis sabu di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Aji Suseno, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat. Pihaknya berhasil menangkap RA di Jalan Dr. Murjani Gang Rahmat, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut.
“Saat dilakukan pemeriksaan badan dan pakaian yang disaksikan oleh ketua RT setempat, ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan tisu warna putih dalam sebuah tas selempang warna hitam.” ujar Aji, Kamis 25 2024.
Berdasarkan keterangan tersangka, tim Satresnarkoba kemudian melakukan penggeledahan di tempat tinggal RA di Jalan Temanggung Tilung XVI, Kos Deo Bella Pintu No. 07, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya.
“Di lokasi tersebut, tim menemukan satu paket lain diduga narkotika jenis sabu yang disimpan dalam sebuah kotak plastik kecil di dalam kantong plastik warna biru yang diletakkan di rak sepatu. Total berat bruto barang bukti yang disita adalah 7,59 gram,” jelasnya.
Aji menegaskan bahwa kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya.
(syauqi)Â











