PALANGKA RAYA – Pengadilan Negeri Tindak (PN) Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya akan menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kotawaringin Timur (Kotim) pada Selasa besok 6 Juli 2024.
Dua terdakwa, yakni Ketua dan bendahara KONI Kotim berinisial AU dan BP, akan dihadirkan dalam persidangan tersebut.
Kuasa hukum kedua terdakwa, Abdul Basit, menyatakan kesiapannya mendampingi kliennya di persidangan. “Kami sudah menerima surat dakwaan dan siap menghadapi sidang besok,” ujar Basit kepada wartawan, Senin 5 Juli 2024.
Agenda sidang perdana adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, kedua terdakwa mengajukan praperadilan di PN Palangka Raya terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah terkait sah tidaknya penetapan tersangka. Namun, gugatan tersebut dinyatakan gugur.
Penyidik Kejati Kalteng telah melimpahkan berkas perkara ke PN Tipikor Palangka Raya pada 30 Juni 2024 dengan nomor perkara 31/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plk.
AU dan BP ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim tahun anggaran 2021-2023 pada 31 Mei 2024. Total dana hibah yang dikelola KONI selama periode tersebut mencapai lebih dari Rp30 miliar.
Kejati Kalteng menahan kedua terdakwa di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Palangka Raya selama 20 hari, terhitung sejak 20 Mei hingga 9 Juni 2024.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 9 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
(Syauqi)











