NANGA BULIK – Pengadilan Negeri Nanga Bulik kembali menggelar sidang lanjutan kasus narkotika dengan barang bukti sabu seberat 33 kilogram, Selasa, 18 September 2024.
Dalam sidang kedua ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Afif menghadirkan dua saksi, yakni Mislan dan Ketua RT Syahriful, yang memberikan keterangan mengenai kronologi penangkapan tersangka.
Dalam kesaksiannya, Mislan dan Syahriful menjelaskan bahwa mereka hanya menjadi saksi saat proses penangkapan berlangsung.
Syahriful menegaskan bahwa saat penggerebekan, tersangka tidak memberikan perlawanan.
“Kami hanya menjadi saksi saja, saat penangkapan tidak ada perlawanan dari tersangka,” jelas Syahriful di hadapan majelis hakim.
Hakim yang memimpin sidang juga mempertanyakan proses penangkapan tersebut. Para saksi menegaskan bahwa penangkapan berjalan lancar tanpa insiden apapun.
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi tambahan.
(andre)











