KPU Kotim Tetapkan 418 Lokasi Pemasangan APK Pilkada 2024

SAMPIT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan bahwa pemasangan alat peraga kampanye (APK) untuk Pilkada 2024 hanya diperbolehkan pada lokasi yang sudah ditentukan sebanyak 418 titik di seluruh Kotim.

“Sebanyak 418 titik lokasi telah kami tetapkan sebagai area yang sah untuk pemasangan APK, termasuk baliho,” ujar Ketua KPU Kotim M Rifqi, Kamis 3 Oktober 2024.

Ia menegaskan pemasangan APK harus memperhatikan aturan seperti etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota.

Selain itu, jika APK dipasang di lahan pribadi atau milik badan swasta, izin dari pemilik lahan wajib didapatkan.

Rifqi juga menjelaskan bahwa setiap pasangan calon memiliki kesempatan yang sama dalam pemasangan APK, dengan mempertimbangkan zona kecamatan dan kelurahan/desa.

Rincian 418 titik itu mencakup Kecamatan Baamang (19 titik), Mentawa Baru Ketapang (27 titik), Seranau (16 titik), Mentaya Hilir Utara (28 titik), Mentaya Hilir Selatan (12 titik), Pulau Hanaut (18 titik), Teluk Sampit (16 titik), dan Kecamatan Kota Besi (24 titik).

Kecamatan Cempaga (18 titik), Cempaga Hulu (24 titik), Telawang (17 titik), Parenggean (32 titik), Mentaya Hulu (37 titik), Bukit Santuai (30 titik), Antang Kalang (40 titik), Telaga Antang (36 titik), dan Tualan Hulu (24 titik).

(nardi)

baca juga ...  Keluarga Bripda MF Menangis Harap Sang Anak Segera Pulang
Bagikan:
Berita Populer