NANGA BULIK – Pengadilan Negeri Nanga Bulik menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara dan pelatihan kerja 6 bulan di panti sosial bagi seorang anak di bawah umur yang terbukti melakukan pencabulan terhadap anak lain.
Peristiwa ini menggemparkan masyarakat Nanga Bulik, pasalnya kedua anak yang terlibat dalam kasus ini masih berusia di bawah umur.
Berdasarkan keterangan, peristiwa pencabulan ini terjadi pada Minggu, 13 Agustus 2024, sekitar pukul 12.45 WIB di SDN di Kota Nanga Bulik. Pelaku dengan licik membujuk korban untuk melakukan perbuatan asusila tersebut.
Akibat perbuatannya, pelaku dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Afif menjelaskan, Pelaku dan korban sama-sama anak-anak, Fakta bahwa kedua anak yang terlibat dalam kasus ini masih berusia di bawah umur membuat kasus ini semakin tragis.
“Hakim memutuskan untuk menempatkan pelaku di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Palangka Raya selama 1,5 tahun, serta mengikuti pelatihan kerja selama 6 bulan di panti sosial.” ucapnya.
Afif menekankan, pentingnya perlindungan anak dan kasus ini menjadi pengingat pentingnya memberikan perlindungan maksimal kepada anak-anak.
“Orang tua, guru, dan masyarakat harus lebih peduli dan waspada terhadap potensi terjadinya kekerasan seksual terhadap anak, selain itu untuk memberikan edukasi seksualitas yang benar kepada anak sejak dini,” harapnya.
(andre)











