SAMPIT – Guna mencegah sebagai langkah antisipasi, Lapas Kelas IIB Sampit jajaran Kanwil Kemenkumham Kalteng melakukan kegiatan perawatan dan pengisian ulang Alat Pemadam Api Ringan (APAR). Kegiatan itu dilaksanakan oleh staf Tata Usaha, Gunawan.
APAR merupakan alat yang digunakan untuk memadamkan api atau mengendalikan kebakaran kecil, serta menjadi salah satu sarana utama untuk mencegah kebakaran yang dapat mengancam keselamatan dan aset penting di Lapas.
Kepala Lapas Kelas IIB Sampit, Meldy Putera menyampaikan bahwa APAR merupakan peralatan wajib yang harus dimiliki oleh setiap organisasi, termasuk Lapas untuk menunjang keamanan dan ketertiban. Dengan melakukan perawatan dan pengisian ulang secara rutin, Lapas Sampit memastikan bahwa alat pemadam api itu selalu siap digunakan dalam situasi darurat, untuk mengurangi risiko kebakaran yang bisa terjadi kapan saja.
“Dengan langkah preventif ini, kami berkomitmen untuk terus menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan terjaga di dalam Lapas,” ujar Meldy Putera, Minggu 10 November 2024.
Ia menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Lapas Sampit untuk menjaga standar keselamatan yang tinggi untuk memastikan bahwa petugas dan warga binaan selalu terlindungi dari potensi bahaya kebakaran. (BS-01)