SAMPIT – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Sanggul Lumban Gaol, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan bertanggung jawab atas proyek fisik yang sudah dilaksanakan namun dianggarkan di APBD Perubahan 2024.
Pernyataan ini menyusul penolakan APBD Perubahan 2024 oleh Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) sehingga Kotim tidak bisa melaksanakan program kegiatan yang dimasukkan di APBD Perubahan.
“Kalau ada proyek yang dikerjakan duluan sebelum pengesahan dianggarkan di APBD Perubahan, siapa yang bisa menjamin pembayarannya? Tidak ada berani menjamin,” ujar Sanggul, Minggu 10 November 2024.
Ia menegaskan bahwa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga tidak akan berani mengerjakan proyek tanpa kepastian anggaran.
“Kalau ada pekerjaan yang sudah dilaksanakan tetapi belum dibayar, pasti akan menimbulkan permasalahan,” kata Gaol.
Pemkab Kotim tidak mentoleransi praktik yang tidak sesuai aturan keuangan daerah, dan juga apakah kontraktor mau mengambil risiko, tentu tidak mau.
Sanggul juga menegaskan bahwa persetujuan APBD harus berdasarkan keputusan bersama antara kepala daerah dan DPRD. Setiap kegiatan yang diusulkan dalam APBD melalui proses pembahasan dan persetujuan DPRD.
“APBD itu disetujui bersama DPRD, sehingga tidak berjalan sendiri-sendiri, kalau ada rencana penggeseran anggaran, maka itu harus dibahas dan disepakati dalam rapat bersama,” tegasnya.
(Nardi)