SUKAMARA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukamara akan melakukan koordinasi terkait penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang berada disekitar rumah ibadah. Pasalnya beberapa lokasi rumah ibadah terdapat APK dari pasangan calon bupati dan wakil bupati Sukamara serta pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Tengah pada Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu Sukamara, Robi Padlansyah mengatakan bahwa untuk penertiban APK sebenarnya bukan wewenang Bawaslu, pihaknya hanya melakukan pengawasan terhadap penertiban APK yang dilakukan KPU maupun Satpol PP.
“Sebenarnya untuk penetapan APk ada titik radius dari rumah ibadah, memang secara estetika atau keindahan itu sangat menggangu khususnya di samping gereja Immanuel,” kata Robi Padlansyah, Senin 11 November 2024.
Robi Padlansyah menegaskan jika untuk melepas atau menertibkan APK bukanlah kewenangan pihaknya, hal itu sesuai dengan PKPU nomor 13 tahun 2024 terkait kampanye bahwa KPU yang memfasilitasi dan berkoordinasi dengan Bawaslu, Kepolisian dan Satpol PP untuk penertiban APK.
“Nanti masalah ini akan kami koordinasi dengan KPU berkaitan dengan apk yang berada disamping luar pagar gereja yang ada di simpang lampu merah,” terang Robi Padlansyah.
Sementara itu, Ketua BKPRMI Sukamara, Yan Suharyono meminta pihak terkait untuk segera melepas APK yang berada di samping gereja Immanuel simpang lampu merah Sukamara, pasalnya APK semua pasangan calon bupati dan wakil bupati Sukamara serta pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalteng terpasang.
“Walaupun pihak gereja tidak keberatan, namun secara estetika itu merusak keindahan, jadi kami harapkan untuk APK itu digeser atau bagaimana solusinya,” kata Yan Suharyono.
(enn)











