Bawaslu Kalteng Putuskan Laporan Dugaan Pelanggaran TSM Calon Bupati Kotim Tidak Dapat Ditindaklanjuti

PALANGKA RAYA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Tengah (Kalteng) memutuskan bahwa laporan dugaan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) yang ditujukan kepada calon Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) nomor urut 1 tidak dapat ditindaklanjuti.

Keputusan tersebut tertuang dalam Putusan Pendahuluan Bawaslu Kalteng Nomor: 01/ReG/L/TSM-PB/21.00/XI/2024. Berdasarkan analisis Bawaslu, laporan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat materil. Bawaslu Kalteng dalam hasil pemeriksaan mengambil kesimpulan bahwa laporan tidak memenuhi syarat formil dan materil.

“Memutuskan, menyatakan laporan tidak dapat ditindaklanjuti,” bunyi putusan yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Kalteng Sayriadi dan anggota serta sekretaris majelis, dikutip Jumat 29 November 2024.

Laporan dugaan pelanggaran TSM ini diajukan oleh Tim Hukum pasangan calon bupati Kotim nomor urut 2, Sanidin-Siyono, yang dipimpin oleh Norhaliasnyah pada 24 November 2024.

Menanggapi putusan tersebut, Tim Hukum Sanidin-Siyono Norhaliasnyah menjelaskan bahwa laporan mereka tidak dapat dilanjutkan karena kurangnya syarat materil mengingat Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 9 Tahun 2020 tentang pelanggaran TSM harus disertai bukti kuat sebagaimana dalil laporan pihaknya.

“Syarat materilnya harus terjadi di 50 persen plus 1 sebarannya di dapil. Jadi bukan berarti tidak ada pelanggaran namun sebarannya tidak dapat dikuatkan buktinya,” ujarnya.

Menurutnya, fokus pemeriksaan Bawaslu secara TSM mengacu pada Pasal 73 ayat 2 UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. Meskipun demikian, Bawaslu provinsi tetap memberikan pendapat yuridis sesuai kewenangannya.

(Syauqi)

baca juga ...  Pemkab Lamandau Gelar Bimtek Kemanan Pangan Bagi Pelaku Usaha IRTP, Ini Tujuannya
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!