PALANGKA RAYA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kalteng dengan menangkap dua pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba.
Penangkapan pertama dilakukan di Jalan Tjilik Riwut Km 43, Kota Palangka Raya, Jumat 29 November 2024 sore. Polisi mengamankan seorang pria berinisial ES (41) dan menemukan barang bukti berupa satu ons sabu.
Setelah itu, petugas melakukan pengembangan dengan mendatangi sebuah rumah di Jalan Tjilik Riwut Km 52, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Di lokasi tersebut, polisi menangkap pelaku lain berinisial MH (33) dan kembali menemukan satu ons sabu pada Jumat malam.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto melalui Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji membenarkan
penangkapan tersebut.
“Menurut keterangan dari pelaku ES (41) merupakan residivis yang baru bebas sekitar awal tahun 2024 dengan perkara yang sama yaitu narkotika,” ujar Erlan, Senin 2 Desember 2024.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Dodo Hendro Kusuma menyampaikan bahwa saat ini Kedua pelaku masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.
“Terkait peredaran narkotika di wilayah Kalteng, penyelidikan masih terus kami lakukan guna mengungkap jaringan yang lebih besar,” jelas Dodo.
Ia menegaskan bahwa kedua pelaku terancam hukuman berat sesuai Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Syauqi)











