KUALA PEMBUANG – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Seruyan membentuk, mengukuhkan, sosialisasi dan simulasi Relawan Pemadam Kebakaran (Redkar) Zona I Kecamatan Seruyan Hilir dan Seruyan Hilir Timur, Kamis 12 Desember 2024.
Relawan pemadam kebakaran atau Redkar adalah suatu organisasi sosial berbasis masyarakat yang secara sukarela berpartisipasi mewujudkan ketahanan lingkungan dari bahaya kebakaran. Dibentuk secara nasional, dari, oleh dan untuk warga masyarakat di lingkungan desa/kelurahan.
Dalam sambutannya Pj Bupati Seruyan yang disampaikan oleh Staf Ahli Bupati Tunjarsyah, berharap dengan adanya relawan pemadam kebakaran (Redkar) di setiap desa dan kelurahan nanti, dapat membantu pemadaman dini kebakaran. Waktu tanggap (response time) 15 menit dari posisi star mobil pemadam kebakaran ke lokasi kejadian kebakaran untuk melakukan pemadaman atau pengendalian kebakaran, sedangkan desa-desa yang ada di Kabupaten Seruyan jarak tempuhnya lebih dari 15 menit maka dari itu peran Redkar yang nantinya dapat menangani pemadam dini.
“Kewajiban relawan pemadam kebakaran membantu dalam upaya melakukan pertolongan awal serta antisipasi dini korban kebakaran dan bencana lain di lingkungan, membantu dalam pelaksanaan penyuluhan, pencegahan dan penanggulangan kebakaran di wilayah kewenangan dan memberikan informasi akses untuk mobilitas kendaraan damkar dan sumber air terdekat,” kata Tunjarsyah.
Ia menyebut, Redkar yang sudah dibentuk akan dikukuhkan dan diberikan SK serta kartu anggota relawan pemadam kebakaran, dan akan diberi praktek oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Seruyan tentang tata cara pemadam kebakaran kawasan pemukiman serta akan secara berkelanjutan dalam pembinaan se-Kabupaten Seruyan.
Selain itu, dirinya juga berpesan kepada semua peserta untuk dapat mengikuti rangkaian kegiatan ini sampai selesai, dan jika ada hal-hal yang masih ragu agar ditanyakan langsung kepada para narasumber nantinya.
(ASY)











