SAMPIT – Frans Fredy dan Ardi Irawan selaku Penasehat Hukum S tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sampit yang melaporkan oknum petugas Lapas Sampit MFI ke Polres Kotim menyebut bahwa terlapor adalah pahlawan palsu dan penjahat.
“Oknum petugas bernama berinisial MFI itu adalah petugas busuk yang mencoba menjelma menjadi pahlawan palsu padahal oknum tersebutlah penjahat yang sesungguhnya,” tegas keduanya saat ditemui di Mapolres Kotim, Sabtu 4 Januari 2024.
Pihaknya mengatakan selaku kuasa hukum harus meluruskan framing berita fitnah yang dilakukan oknum petugas Faizal yang tendensius dan cendrung mediskreditkan klien kami.
Mereka juga setidaknya menyebutkan lima point yang berbunyi bahwa oknum petugas berinisial MFI sebenarnya adalah petugas busuk yang sesungguhnya.
“Karena oknum petugas tersebut telah mempertipu daya klien kami dengan mengiming-imingi klien kami Salman dengan menjanjikan dapat mengurus vonis hukum klien kami dengan vonis ringan, karena oknum tersebut mengaku punya jaringan di Kejaksaan dan Pengadilan,” bebernya.
Selain itu mereka menyebutkan MFI juga menjanjikan dapat memindahkan kliennya ke Lapas Pontianak asalkan bisa memberikan sejumlah uang untuk kepengurusan tersebut.
“Karena tipu daya yang dilakukan oknum petugas tersebut klien kami berdiskusi dengan pihak keluarga. Akhirnya pihak keluarga setuju karena ingin klien kami segera bebas agar bisa segera berkumpul dengan keluarga, akhirnya pihak keluarga sepakat bahu membahu patungan, dan ada beberapa aset keluarga dijual agar dapat memenuhi permintaan uang yg telah diminta oleh oknum petugas itu,” paparnya.
Pemberian uang oleh kliennya kepada MFI diketahui dilakukan secara bertahap sesuai kapasitas yang dimiliki keluarga.
Setelah menerima uang total Rp525 juta dari S, dan waktu yang telah dijanjikam sudah melewati batas waktunya, S lantas mempertanyakan apa yang telah dijanjikan oknum petugas tersebut.
Tetapi oknum petugas itu selalu beralasan dan mengeles serta berdalih dengan berbagai alasan, puncaknya pada Oktober terjadi percekcokan antara S dengan oknum petugas tersebut.
“Tetapi pada saat itu berhasil didamaikan dengan Pak KPLP Sampit. Beberapa hari setelah didamaikan klien kami mendapat info oknum itu justru malah mencoba ingin memutasi klien kami ke lapas Palangka Raya dengan mencoba meminta tolong kepada Kalapas dan KPLP untuk memindahkan klien kami,” katanya.
Hal tersebut diketahui dari kabar yag berhembus yang disampaikan beberapa tamping yang bekerja di perkantoran di Lapas Sampit.
“Mendengar hal tersebut klien kami menjadi geram dan menyampaikan perihal janji-janji dan tipu daya yang dilakukan oleh oknum petugas tersebut kepada beberapa pejabat dan petugas yang ada di Lapas Sampit,” sebutnya lagi.
Ketiga, bahwa oknum tersebut mencoba membuat berita hoax yang seolah-olah klien kami bandar narkoba yang harus dipindah dari Lapas Sampit.
Menurut mereka oknum petugas tersebut sudah panik dikarenakan fakta yang sesungguhnya sudah diceritakan klien kami kepada petugas dan pejabat di Lapas Sampit.
“Keempat, memang benar oknum petugas tersebut dengan tulus mau membantu pihak Lapas Sampit untuk memberantas peredaran narkoba di Lapas Sampit kenapa dia meminta uang atau menerima uang dari klien kami, kenapa sebelum KPLP yang baru menjabat dia tidak segera melaporkan kepada KPLP yang lama perihal cerita fiksi yang dikarang oknum tersebut yang mengatakan klien kami melakukan pengendalin peredaran narkoba,” ucapnya.
Mereka mempertanyakan mengapa setelah MFI telah menerima uang sebesar Rp525 juta secara bertahap dari klien mereka.
“Dan setelah dia tidak dapat mempertanggung jawabkan janji-janji manis dan tipu dayanya barulah dia menciptakan karangan dan narasi hoax agar seolah-olah dia adalah pahlawan. Oknum petugas bernama Faizal ini mencoba bermain Playing Victim agar dapat menutupi kelakuan busuknya. Jadi inilah fakta yang harus diketahui oleh para awak media, masyarakat dan pemimpin yang ada di bawah Direktorat Jendral Pemasyarakatan,” demikian pihaknya.
(Jimmy)











