SAMPIT – Satres Narkoba Polres Kotawaringin Tumue berhasil membekuk seorang pengedar narkoba berinisial SR (46) yang berstatus sebagai duda. Kamis 6 Maret 2026.
SR dibekuk polisi saat sedang asyik tiduran di atas kasur di dalam kamar kediamannya di Jalan Baamang I, Nomor 3, Sampit, RT 006, RW 002, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang.
Menurut Kasat Resnarkoba Polres Kotim AKP Suherman penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa tersangka sering mengedarkan barang haram itu di kediamannya tersebut.
Dari penangkapan itu, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa 10 bungkus plastik klip berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 2,92 gram.
“Selain itu juga ada satu dompet, satu pak plastik klip dan satu buah sedotan yang kita temukan saat penggeledahan,” kata Kasat Narkoba, Jumat 7 Maret 2025.
Saat ditemukan sejumlah barang bukti itu, tersangka dengan pasrah mengakui bahwa barang-barang itu adalah miliknya tanpa berkutik sedikit pun.
Tersangkapun digelandang polisi tanpa perlawanan dan saat ini terus diperiksa di Polres Kotim oleh penyidik untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(Jimmy)












