PALANGKA RAYA – Pelaksana Harian (Plh) Staf Ahli Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Suharno, menghadiri pelantikan Satuan Tugas Pendampingan, Pengawalan, dan Pencegahan Bidang Hukum (P3H) di Aula Utama Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng, Kamis 23 Januari 2025.
Suharno menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Kalteng menyambut baik pembentukan Satgas P3H. “Karena dengan dibentuknya satgas swasembada pangan, nantinya akan mengawasi setiap program dan pencairan dana dari pusat untuk ketahanan pangan di Kalteng,” ujarnya.
Ia berharap keberadaan satgas ini dapat memastikan seluruh program berjalan dengan tepat waktu, tepat guna, serta mematuhi aturan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalteng, Undang Mugopal, menjelaskan bahwa anggota Satgas P3H terdiri dari jaksa-jaksa terpilih yang memiliki kemampuan, integritas, dan pemahaman mendalam terhadap tugas dan fungsi mereka.
“Setelah pelantikan, anggota satgas selanjutnya akan mengikuti rakor berkaitan dengan program swasembada pangan, yang di dalamnya ada cetak sawah pada penanaman padi dan hal lainnya. Sehingga saya memakai istilah satgas swasembada pangan untuk satuan tugas ini,” kata Undang Mugopal.
“Dengan demikian kita bisa melakukan pendampingan dan pengawalan, untuk memberikan kontribusi masalah hukumnya terkait dengan cetak sawah, penanaman jagung maupun penanaman lainnya”, ujarnya.
Menurutnya, untuk program tersebut tentunya akan ada anggaran dari negara yang cukup besar, dan menurut informasi dari Dirjen PSP Kementerian Pertanian bahwa anggaran untuk Kalteng siap dicairkan sebesar 5,2 triliun.
“Kalau kita tidak bisa bekerjasama untuk mengawal dan mendampinginya, akan ada potensi penyimpangan oleh oknum-oknum, khususnya penyimpangan terkait dana yang telah dicairkan dan berkaitan dengan tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Lebih lanjut ia menegaskan, bahwa tugas dari satgas ini adalah untuk mencegah agar anggaran untuk swasembada pangan bisa tepat guna, tepat mutu dan tidak ada masalah. Jika terjadi tindak pidana korupsi, maka termasuk anggota satgas harus ikut bertanggung jawab.
“Karena kalau ada temuan, berarti pada saat mengawal, mendampingi dan memberikan masukan tentang hukum saudara tidak melaksanakan tugas secara optimal sehingga terjadi penyimpangan,” tegasnya.
(Syauqi)












