Sembilan Hari Dalam Perawatan Intensif, Korban Pembakaran Oleh Mantan Suami Meninggal Dunia

IST/BERITASAMPIT - Prosesi pemakaman jenazah korban penganiayaan sadis mantan suami.

PANGKALAN BUN – SJ (30) korban kesadisan mantan suaminya, Senin 22 Juni 2026,  pukul 05.00 WIB, dinyatakan meninggal dunia setelah sembilan hari dirawat intensif di ruang ICU RSUD Hanau, Kabupaten . Jenasah SJ sudah  dimakamkan di Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Barat.

Feri (40) kerabat dekat korban menyampaikan bahwa satu hari sebelum korban meninggal dunia, dokter menyampaikan kondisi SJ kritis.

“Kebetulan pada hari Sabtu, saya pulang dulu untuk ambil rapor anak saya yang di Pondok Pesantren, kemudian dokter pun nelpon saya menyampaikan kondisi SJ kritis, dan tadi subuh, paman korban kasih kabar bahwa SJ meninggal dunia,” ujar Feri saat dikonfirmasi melalui telepon seluler.

Feri menyampaikan juga bahwa jenasah SJ dimakamkan di pemakaman Karang mulya Kecamatan Pangkalan Banteng, jenasah SJ setelah di otopsi, kemudian bisa di berangkatkan ke Karang Mulya.

SJ mengalami luka bakar hampir 90 persen, akibat di bakar oleh S (Mantan suami siri korban), pada hari Sabtu 12 Juni 2026, saat itu korban sedang bekerja di sebuah warung Angkringan yang ada di RT 22 Karang Mulya, tiba tiba pelaku mendatangi korban dan terjadi cek cok.

Kemudian, pelaku pun memukul kepala korban dengan kayu kemudian tubuh korban terjatuh dan disiram dengan bensin disusul dengan melempar korek api ketubuh korban , korban pun terbakar.

Melihat kejadian terjadi tersebut, warga yang ada di tempat kejadian berupaya untuk memadamkan api yang melalap tubuh korban, selain itu warga pun berusaha mengejar pelaku namun pelaku kabur dengan menggunakan sepeda motor.

Akibat luka bakar yang parah ,hampir seluruh korban melepuh, akhirnya Puskesmas karang Mulya merujuk korban ke RSUD Hanau, setelah melalui proses perawatan Intensif, akhirnya SJ meninggal dunia.

baca juga ...  Kasus Kawanan Pencuri yang Dihakimi Massa Berlanjut....

Sementara itu, pelaku pun berhasil ditangkap oleh Tim Reskrim Polres Kobar pada Jumat 19 Juni 2026 di Bontang, Kalimantan Timur, kemudian pada Sabtu 20 Juni 2026 pelaku tiba di Polres Barat. Saat ini Tim penyidik Polres Kobar masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku ,dan pada hari Rabu 24 Juni 2026 Polres Barat akan merilis secara resmi motif yang dilakukan oleh pelaku sampai tega membakar hidup hidup mantan istrinya. (man)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!