SAMPIT – Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar pembekalan bagi 37 tenaga medis dan tenaga kesehatan penugasan khusus (tugsus), Senin 29 Juni 2026. Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Dinas Kesehatan Kotim itu merupakan rangkaian dari proses rekrutmen tenaga kesehatan penugasan khusus tahun 2026.
Sekretaris Dinas Kesehatan Kotim, Ali, mengatakan pembekalan tersebut merupakan salah satu tahapan wajib yang telah diatur dalam Peraturan Bupati terkait rekrutmen tenaga medis dan tenaga kesehatan penugasan khusus.
“Pembekalan ini sebenarnya salah satu agenda dari proses rekrutmen tenaga medis dan tenaga kesehatan penugasan khusus. Memang dalam peraturan bupati sudah diatur bahwa salah satu tahapannya harus ada pembekalan,” kata Ali.
Menurutnya, pembekalan sangat penting untuk mendukung kelancaran tugas para tenaga kesehatan ketika mulai bertugas di lapangan, baik dalam pelayanan medis maupun aspek manajemen di puskesmas.
“Dengan adanya pembekalan ini, mereka bisa memahami tugas-tugas apa saja yang akan dilakukan nanti di masing-masing puskesmas, baik yang berkaitan dengan pelayanan medis maupun manajemen pelayanan kesehatan,” ujarnya.
Sebanyak 37 peserta yang mengikuti pembekalan terdiri dari berbagai profesi, mulai dari dokter umum, dokter gigi, perawat, bidan, tenaga farmasi, tenaga gizi hingga tenaga teknologi laboratorium medik dan tenaga kesehatan masyarakat.
Ali menjelaskan, program penugasan khusus berbeda dengan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menurutnya, PPPK merupakan bagian dari aparatur sipil negara yang diatur langsung oleh pemerintah dengan sistem perjanjian kerja, sedangkan penugasan khusus merupakan terobosan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan di luar mekanisme ASN.
“Penugasan khusus ini sudah memiliki dasar hukum yang jelas, baik melalui regulasi Kementerian Kesehatan maupun Peraturan Bupati, sehingga pelaksanaannya legal dan anggarannya juga sudah disiapkan,” jelasnya.
Ia menambahkan, tenaga kesehatan penugasan khusus ditempatkan di daerah terpencil atau wilayah yang minim peminat. Masa kontrak penugasan dirancang selama dua tahun dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau diperpanjang itu tidak otomatis. Tetap harus melalui proses rekrutmen kembali sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Melalui pembekalan tersebut, Dinkes berharap seluruh tenaga kesehatan mampu memahami tugas, fungsi serta kewajiban mereka sehingga pelayanan kesehatan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal.
“Kami berharap mereka memahami tugas dan fungsi sebagai tenaga medis maupun tenaga kesehatan, termasuk kewajiban-kewajibannya, sehingga layanan kepada masyarakat bisa lebih optimal dengan adanya penugasan khusus ini,” pungkasnya. (Nardi)












